TEMPO.CO, Jakarta - Dewas KPK (Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi) menerima 92 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan dan pegawai lembaga antirasuah tersebut.
Laporan itu diterima sejak mereka dilantik pada 20 Desember 2020.
"Kami berterima kasih kepada partisipasi masyarakat yang terus membantu kami dalam melakukan pengawasan terhadap tugas dan kewenangan KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean, Selasa, 26 Mei 2020.
Dewas KPK tak menyebutkan berapa laporan yang sudah mereka proses dan dijatuhi sanksi.
Dewas KPK telah merampungkan pembahasan tiga aturan kode etik pada 4 Mei 2020. Kode etik itu mengikat untuk semua insan KPK.
Ketiganya adalah Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.