TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Dosen untuk Reformasi Perguruan Tinggi mendesak dilakukan reformasi menyeluruh dalam birokrasi UNJ (Universitas Negeri Jakarta) menyusul penangkapan Rektor UNJ Komarudin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut perwakilan Aliansi Dosen, Robertus Robet, reformasi birokrasi di dunia pendidikan adalah syarat awal untuk memajukan kehidupan berintegritas di universitas
"Selain itu, kami menuntut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan refomasi birokrasi pendidikan, termasuk dalam administrasi pemberian gelar dan kepangkatan yang meliputi pengawasan dan pelarangan jual-beli gelar, perjokian penulisan jurnal, dan penelitian," katanya dalam keterangan tertulis hari ini, Sabtu, 23 Mei 2020.
Menurut Robertus, tanpa pengawasan dan pelarangan maka praktik korupsi akan hadir di dunia pendidikan.
Aliansi Dosen juga meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengubah tata laksana jabatan-jabatan di universitas. Salah satu caranya dengan menolak semua bentuk politisasi dan transaksi.
"Kepada pimpinan UNJ agar dengan terang menjelaskan pemberitaan OTT tersebut kepada civitas akademika UNJ dan kepada publik. Agar publik memahami apa yang sesungguhnya terjadi," ucap Robertus.
Rektor UNJ Komarudin diduga memberikan uang yang disebut THR (tunjangan hari raya) kepada pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dari hasil operasi tangkap tangan KPK pada Kamis lalu, 21 Mei 2020, tersebut, ditemukan barang bukti uang tuna9 US$ 1.200 dan Rp 27,5 juta. Kasus ini kemudian dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya.