TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Rektor UNJ (Universitas Negeri Jakarta) Komarudin memungut uang dari para Dekan di kampusnya. Uang itu kemudian rencananya akan diberikan ke pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai uang tunjangan hari raya.
“Rektor UNJ sekitar 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp 5 juta,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, Kamis, 21 Mei 2020.
Menurut Karyoto, uang dikumpulkan oleh Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor. Pada 19 Mei 2020, uang yang terkumpul berjumlah RP 55 juta berasal dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana. THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.
Dwi Achmad Noor membawa uang sebanyak Rp 37 juta ke kantor Kemendikbud untuk diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta, serta staf SDM Kemendikbud sebesar Rp 1 juta. KPK dan Inspektorat Jenderal Kemendikbud menangkap Dwi saat menyerahkan uang itu di Kemendikbud pada 20 Mei 2020.
Setelah penangkapan ini, KPK meminta keterangan kepada Komarudin, Dwi Achmad, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati dan beberapa staf SDM di Kemendikbud. Hasilnya, KPK tidak menemukan unsur pelaku penyelenggara negara dalam kasus ini. KPK kemudian menyerahkan kasus ini untuk ditangani kepolisian.
“KPK menghimbau kepada penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dan atau menerima gratifikasi, terlebih dalam situasi prihatin saat ini dengan adanya musibah wabah Covid 19,” kata Karyoto.