TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti pernyataan Saeful Bahri yang menyebut mantan anggota KPU Wahyu Setiawan akan mendistribusikan uang Rp 100 juta ke tiap komisioner KPU.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, pihaknya akan terlebih dulu mengonfirmasi kepada saksi-saksi lainnya.
"Pengembangan perkara akan dilakukan sejauh fakta hukum dan sebagaimana keterangan saksi tersebut saling bersesuaian satu sama lain dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," ujar Ali melalui pesan teks pada Sabtu, 16 Mei 2020 malam.
Dalam persidangan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang turut melibatkan PDIP, Saeful mengakui menawarkan uang operasional sebanyak Rp 750 juta untuk mengurus penetapan Harun Masiku menjadi anggota DPR. Ia awalnya menduga Wahyu akan mendistribusikan uang itu Rp 100 juta ke tiap komisioner KPU.
"Ada permintaan dari Pak Wahyu secara tidak langsung dari Pak Wahyu yang menghendaki adanya dana operasional, namun tidak disebutkan nominalnya," kata Saeful membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada 14 Mei 2020.
Saeful hadir secara virtual di ruang sidang. Menurut kader PDIP ini, tawaran uang operasional itu bermula dari upaya partainya agar KPU menetapkan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal. Nazarudin adalah caleg PDIP yang memperoleh suara terbanyak di Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan.
PDIP beberapa kali mengirimkan surat permohonan itu kepada KPU dengan melampirkan putusan Mahkamah Agung tentang kewenangan partai untuk menunjuk anggota DPR. Namun KPU berkukuh menunjuk Riezky Aprilia, caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak kedua di daerah pemilihan Sumatera Selatan I untuk menggantikan Nazarudin. KPU menganggap permintaan PDIP tak sesuai aturan.
Melihat tidak ada perkembangan, Saeful yang ditugaskan PDIP untuk mengurus upaya penetapan Harun Masiku ini menghubungi orang dekat Wahyu, Agustiani Tio Fridelina. Ia mengatakan, Tio menyampaikan ada permintaan dana operasional secara tidak langsung dari Wahyu.
Saeful kemudian menawarkan uang operasional sebanyak Rp 750 juta dengan perhitungan masing-masing komisioner KPU Rp 100 juta. Sebanyak Rp 50 juta akan diberikan ke Tio sebagai perantara.
"Angka yang menurut saya masih berada dalam tingkatan wajar sebagai hadiah ucapan terima kasih," kata dia.