TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukamta, meminta pemerintah untuk memperhatikan masalah anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal asing. Menurut dia, persoalan ABK di kapal asing dimulai sejak proses perekrutan yang tidak jelas.
"Kalau dirinci masalah ABK yang bekerja di kapal asing ini panjang. Sejak proses perekrutan awal ABK asal Indonesia sering tidak jelas mulai dari masalah kontrak kerja, kemudian agen ini ternyata merupakan sub agen dari penyedia tenaga kerja di luar negeri," kata Sukamta dalam keterangan tertulis, Kamis 7 Mei 2020.
Menurut Sukamta calon ABK seringkali harus membayar sebelum berangkat, atau semacam deposit. Bila tidak membayar deposit, ABK akan bekerja selama 4 bulan tanpa diberi upah. Bahkan ada pula yang tidak dibayar hingga kontrak kerja mereka selesai dan kembali ke Indonesia.
Karena itu, ia meminta pemerintah untuk memperhatikan persoalan ini. Sukamta meminta pemerintah memastikan hak-hak ABK, khususnya dalam kasus meninggalnya 3 pekerja migran yang wafat dan dilarung di kapal Cina. Ia juga meminta agar pemerintah melakukan investigasi terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, beredar video kesaksian beberapa ABK asal Indonesia yang mengaku mendapat perlakuan tak pantas di sebuah kapal berbendera Cina. Mereka, misalnya, mengeluh tak mendapat air minum layak serta jam kerja memadai. Bahkan, dari video itu nampak seorang ABK asing melempar jenazah pekerja Indonesia yang telah meninggal ke laut.