TEMPO.CO, Jakarta - Praktik perbudakan yang diduga dialami anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal penangkapan ikan Cina, ramai diperbincangkan. Media Korea Selatan, MBC News mengabarkan liputan khusus ABK bekerja selama 30 jam dengan waktu istirahat hanya enam jam di kapal ikan berbendera Cina dengan nama Long Xin 605 dan Tian Yu 8.
Pemerintah berjanji menangani serius kasus ini. Kementerian Luar Negeri akan segera memanggil Duta Besar Cina. “Kemlu akan memanggil Duta Besar Republik Rakyat Tiongkok guna meminta penjelasan terkait perlakuan yang diterima ABK WNI,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 Mei 2020.
Kasus perbudakan ABK asal Indonesia ini bukan kali pertama terjadi. Perbudakan ABK Indonesia pernah terjadi di beberapa negara. Berikut beberapa catatan kasusnya:
- November 2012
Sebanyak 163 ABK berkebangsaan Indonesia berhasil diselamatkan dari kapal milik PT Kwo Jeng asal Taiwan yang terdampar di Trinidad-Tobago, Amerika Selatan. Awak kapal itu dijanjikan gaji US$ 240 atau sekitar Rp 2,3 juta selama tiga bulan masa percobaan. Selanjutnya, gaji dijanjikan naik menjadi US$ 400 atau Rp 3,86 juta. Nyatanya, gaji yang dijanjikan tidak dibayar. Selama di dalam kapal, ABK asal Indonesia itu bahkan diminta membayar uang makan dan akomodasi.
- Februari 2014
Awak kapal berkebangsaan Indonesia, berjumlah 74 orang, berhasil diselamatkan dari Afrika Selatan. Para ABK itu bekerja untuk tujuh kapal milik perusahaan asal Taiwan yang mempekerjakan mereka tanpa upah layak. Awak kapal, yang kebanyakan berasal dari Pantai Utara Jawa Barat ini direkrut oleh agen asal Indonesia.
- April 2015
Kapal milik Sea Shepherd Global, kelompok konservasi internasional, menyelamatkan 30 awak kapal Indonesia di perairan Sao Tome, Afrika Barat. Para WNI itu menjadi ABK Thunder. Sea Shepherd sudah berbulan-bulan mengikuti kapal ikan Thunder, yang dicari Interpol sejak 2013 karena terlibat pencurian ikan.
- Mei 2015
Kedutaan Besar Indonesia di Dakar, Senegal, berhasil memulangkan dua ABK asal Indonesia yang sempat bermasalah di sana. Kedua ABK bernama Dedi Ristiawan dan Sukendi, yang bekerja untuk kapal ikan New Bai 168 berbendera Taiwan. Mereka tidak digaji selama 8 bulan.