TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan kasus dakwaan penyuapan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terus bergulir. Pada Kamis, 30 April 2020, persidangan memasuki tahapan pemeriksaan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri sebagai terdakwa penyuap Wahyu.
Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi mendakwa Saeful bersama bekas calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku, menyuap Wahyu Rp 600 juta. Suap itu diberikan agar Wahyu mempengaruhi keputusan KPU untuk menetapkan Harun menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu.
Ada 4 poin yang diungkap Saeful dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 30 April 2020.
1. Wahyu disebut sebagai penyalur suap kepada anggota KPU lain.
Saeful mengatakan suap diberikan kepada Wahyu untuk disalurkan kepada anggota KPU lain. Namun, belum sempat fulus itu didistribusikan, Wahyu sudah keburu dicokok KPK pada 8 Januari 2020.
"Terakhir saya bertanya kepada Pak Wahyu lewat Bu Tio, jawabannya belum sempat didistribusikan kepada semua komisioner," kata terdakwa Saeful Bahri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Kamis, 30 April 2020.
Berdasarkan informasi yang ia peroleh, Saeful mengatakan duit itu belum sempat dibagikan karena saat itu sedang banyak hari libur.
Sesuai surat dakwaan Jaksa KPK, Wahyu Setiawan meminta duit Rp 1 miliar untuk mengurus penetapan Harun di KPU. Komunikasi dan penyerahan uang kepada wahyu dilakukan lewat perantara Agustiani Tio Fridelina alias Tio, juga kader PDIP sekaligus mantan anggota Badan Pengawas Pemilu.
2. Saeful sempat lapor ke Hasto Kristiyanto soal penyerahan uang
Saeful mengaku sempat berkomunikasi dengan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Komunikasi itu di antaranya mengenai laporan transaksi uang untuk Wahyu Setiawan. "Saya di situ komunikasi sebatas laporan," kata Saeful.
Jaksa KPK Ronald Worotikan mengatakan komunikasi antara Hasto dan Saeful terjadi pada 16 Desember 2019. Dalam pesan WhatsApp itu, Hasto memberi tahu Saeful bahwa ada uang Rp 600 juta. Sebanyak Rp 200 juta akan digunakan untuk downpayment atau uang muka "penghijauan".
Saeful mengatakan awalnya ia meminta penugasan kepada Hasto. Kemudian, Sekjen PDIP tersebut menyuruh dia untuk mengurus program penghijauan PDIP. "Kebetulan saat itu partai punya program penghijauan, kemudian Pak Hasto menugaskan saya di situ," kata dia. Saeful mengatakan tak tahu sumber duit Rp 600 juta itu.