3. Pesan 'oke sip' dari Hasto Kristiyanto
Saeful sempat dicecar oleh Jaksa mengenai pembicaraannya dengan Hasto, antara lain mengenai pesan WhatsApp berbunyi, "oke sip." Pesan itu disebut dikirimkan oleh Sekjen PDIP itu kepada Saeful pada 23 Desember 2019.
Kala itu, Hasto Kristiyanto mengirim pesan itu sebagai respons atas laporan Saeful Bahri yang sudah mendapatkan duit Rp 850 juta dari Harun Masiku. Duit yang disita KPK adalah bagian dari uang suap kepada Wahyu.
Dalam keterangannya, Saeful menjelaskan Hasto Kristiyanto biasa menjawab 'oke sip' setiap mendapat pesan darinya. "Itu kebiasaan Pak Sekjen, biasanya oke sip, oke sip. Tapi ya hanya oke sip aja," kata Saeful.
Namun, ia berujar tidak tahu pasti mengenai pemahaman Hasto akan pesan tersebut. Sebab, ia mengatakan pesan darinya kerap dibalas dengan 'oke sip' tapi belum tentu ditindaklanjuti.
Dalam sidang sebelumnya Hasto Kristiyanto mengatakan tak ingat persis mengenai pesan 'oke sip' yang dia kirim ke Saeful Bahri. Hasto mengaku menegur Saeful begitu tahu bawahannya itu meminta duit operasional pengurusan di KPU ke Harun Masiku.
Setelah teguran itu, dirinya bersikap pasif tiap mendapat pesan dari Saeful Bahri dengan menjawab 'oke sip.' "Artinya, saya membaca tapi tidak memberikan atensi pada hal tersebut," kata Hasto Kristiyanto dalam sidang pada 16 April 2020.
4. Ada dana Rp 1,5 miliar untuk lobi komisioner KPU lain
Saeful mengatakan biaya operasional Rp 1,5 miliar untuk Wahyu Setiawan juga dipergunakan untuk melobi komisioner KPU lainnya. "Uang itu untuk kebutuhan semua, sejauh sepengetahuan saya dana lobi Pak Wahyu untuk semua komisioner," tutur dia.
Dalam persidangan, Saeful berujar sedang dalam keadaan terjepit saat memberi dana operasional yang disebut berasal dari Harun Masiku. Ia mengaku baru tahu bahwa pemberian dana operasional tidak diperbolehkan.
"Saat itu saya dalam keadaan terjepit bahwa memang di satu sisi partai melarang kami memberi dana operasional, di sisi lain KPU bergeming dengan permintaan kami dan ada gestur permintaan uang," tutur Saeful.
Dalam dakwaan, Saeful bersama dengan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah sepakat dengan Harun pada 13 Desember 2019 untuk memberikan biaya operasional untuk Wahyu Setiawan sebesar Rp 1,5 miliar.