TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo melarang pegawai negeri sipil (PNS) mengajukan cuti selama wabah virus Corona atau Covid-19.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Aparatur Sipil Negara tidak mengajukan cuti selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19,” demikian bunyi surat edaran yang terbit pada Kamis, 9 April 2020.
Pejabat pembina kepegawaian pada kementerian, lembaga, dan daerah juga diminta tidak memberikan izin cuti bagi ASN. Poin selanjutnya dalam surat edaran, cuti yang dapat diberikan adalah cuti melahirkan, cuti sakit, cuti karena alasan penting bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentnag Manajemen PPPK.
Surat edaran ini juga mengatur sanksi bagi PNS yang mengajukan cuti selama wabah virus Corona. PNS yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin yang diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Sanksi diberikan berdasar kategori pelanggaran,” kata Tjahjo.