TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanggulangan Virus Corona, Achmad Yurianto, mengatakan Peraturan Menteri Kesehatan tentang detail pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), telah rampung dibuat.
"Setahu saya tadi malam ditandatangan Menteri Kesehatan," ujar Yurianto saat dikonfrimasi Tempo, Sabtu, 4 April 2020. Meski begitu, Yurianto masih enggan menjelaskan isi detail peraturan menteri itu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk segera membuat peraturan menteri itu.
Peraturan menteri tentang Pembatasan sosial Berskala Besar ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan wabah virus Corona atau COVID-19 yang diteken Jokowi dua hari lalu.