TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang Idul fitri, sebanyak empat daerah memutuskan tak memperpanjang kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah untuk mencegah penyebaran penyakit Covid-19. Kebijakan ini, sejak pertengahan April lalu, dijalani sejumlah daerah atas persetujuan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Berikut daerah yang tak memperpanjang PSBB.
1. Kabupaten Gowa
Pemerintah Kabupaten Gowa memutuskan tak memperpanjang PSBB. Alasannya, kebijakan pemerintah pusat yang membuka moda transportasi dinilai bertentangan dengan PSBB.
Selain itu, alasan lain PSBB tak dilanjutkan lantaran pusat penyebaran hanya kecamatan di perbatasan Kota Makassar. Di antaranya Kecamatan Somba Opu, Kecamatan Pallangga, dan Kecamatan Barombong.
Agar penyebaran tak keluar dari tiga kecamatan itu, Pemkab Gowa akan melakukan penjagaan ketat untuk mengedukasi dan memeriksa masyarakat.
2. Kota Makassar
Pelaksanaan PSBB di Kota Makassar berlangsung selama hampir sebulan. Tahap pertama 24 April-7 Mei 2020, kemudian diperpanjang hingga 21 Mei 2020. Pemkot Makassar memutuskan tak lanjut ke tahap ketiga.
Menurut Penjabat Wali Kota Makassar Yusran Jusuf, penggunaan protokol kesehatan saat penerapan PSBB dua tahap sudah menjadi edukasi yang bagus kepada masyarakat. Sehingga, ia pun melanjutkan penggunaan protokol kesehatan yang diatur dalam peraturan wali kota.
3. Kota Tegal
Kota Tegal menjadi wilayah pertama yang menerapkan PSBB. Setelah disetujui Menkes Terawan pada 17 April, PSBB diterapkan pada 23 April-22 Mei 2020. Pelaksanaan pembatasan ini pun dilakukan 2 tahap.
Menjelang berakhirnya PSBB, Pemkot Tegal memutuskan tak memperpanjang ke tahap ketiga. Alasannya, wilayah tersebut kini sudah menjadi zona hijau Covid-19.
Sebelum melaksanakan PSBB, Kota Tegal juga sudah lebih dulu melakukan lockdown. Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menutup seluruh akses menuju Kota Tegal pada 30 Maret 2020.
4. Kota Palangka Raya
Pemerintah Kota Palangka Raya memutuskan untuk tidak memperpanjang pelaksanaan PSBB, yang berlangsung sejak 11 Mei dan berakhir pada hari pertama Idul Fitri, Ahad, 24 Mei 2020.
Selanjutnya, PSBB akan diganti dengan pembatasan skala kelurahan humanis (PSKH). Sebab, selama PSBB, penyebaran Covid-19 di Palangka Raya justru terjadi di satu wilayah yang banyak terjadi mobilitas. Salah satunya di kawasan Pasar Besar.
Untuk itu, Pemerintah Kota Palangkaraya akan fokus menangani wilayah-wilayah yang menjadi pusat pergerakan masyarakat seperti kawasan pasar, kelurahan zona merah dan posko lintas batas wilayah.