TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk segera membuat peraturan menteri atau Permen ihwal pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Permen ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 yang diteken Jokowi dua hari lalu.
"Saya minta Menkes segera mengatur lebih rinci dalam Permen apa kriteria daerah-daerah yang bisa diterapkan PSBB. Saya minta dalam waktu maksimal dua hari ini bisa selesai," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas lewat video conference dari Istana Kepresidenan, Bogor pada Kamis, 2 April 2020.
Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyebut, seharusnya pemerintah mengeluarkan satu lagi peraturan yang mengatur lebih teknis terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar.
"Jika tidak ada PP ini, penetapan bisa sewenang-wenang. Padahal penetapan/deklarasi suatu kondisi khusus diperlukan agar tidak jadi sewenang-wenang dan disalahgunakan," ujar Asfi saat dihubungi terpisah.