TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin menanggapi kritik atas Pasal 170 Rancangan Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR.
Politikus Golkar itu menegaskan perubahan undang-undang tak bisa dilakukan dengan peraturan pemerintah atau PP.
"Wah, enggak bisa ini, enggak bisa. Secara normatif, PP enggak bisa ubah UU," kata Aziz kepada pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2020.
Menurut Aziz Syamsuddin perubahan UU dengan PP bertentangan dengan filosofi dan sistem hukum di Indonesia. Berdasarkan tata urutan perundang-undangan, suatu aturan tak bisa membatalkan peraturan di atasnya.
Meski begitu, Aziz menuturkan bahwa dia enggan menuding pemerintah bersalah memasukkan susbtansi pasal 170 tadi dalam draf omnibus law yang dipersoalkan publik.
Dia menyatakan bisa saja pemerintah salah ketik ketika menyusun rancangan.
"Saya enggak bisa bilang (pemerintah) salah. Mungkin salah ketik.:
Aziz mengatakan masalah iyu akan dibicarakan dalam pembahasan DPR bersama pemerintah. Apalagi rancangan UU dari pemerintah bersifat usulan sehingga masih bisa berubah.
"Masih dimungkinkan dilakukan perubahan."
Dalam Ayat (1) Pasal 170 Draf Omnibus Law Cipta Kerja tertulis bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja, pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam UU tersebut dan/atau mengubah ketentuan yang tidak diubah dalam UU Cipta Kerja tersebut.
Ayat (2) menyebutkan, perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sedangkan ayat (3) tertulis bahwa dalam penerbitan PP pemerintah dapat berkonsultasi dengan pimpinan DPR.
Ketentuan ini juga disoroti olehdosen Sekolah Tinggi Hukum Jentera Bivitri Susanti.
Dia menilai pemerintah terkesan memandang hukum sebagai alat pertumbuhan ekonomi sehingga ingin bisa cepat mengubah aturan jika dipandang menghambat investasi.
"Harusnya DPR marah, mau dilangkahi begitu saja oleh pemerintah," kata Bivitri kepada Tempo pada Ahad lalu, 16 Februari 2020.