TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan dakwaan pada hari ini, 14 Februari 2020, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa itu tersangka suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga pada KONI Tahun Anggaran 2018.
"Jadwalnya hari ini, dakwaan akan disampaikan sesuai fakta persidangan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Kamis malam, 13 Februari 2020.
Dalam perkara suap KONI ini, KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka. Imam disangka menerima uang sebesar Rp26,5 miliar.
Uang itu diduga merupakan imbalan atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, imbalan sebagai ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam sebagai Menpora. Uang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait.
Dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar. Selain penerimaan uang, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
Imam Nahrawi dan Ulum disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI