TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
"Mahkamah tidak dapat memahami kerugian konstitusional apa yang sebenarnya diderita oleh para pemohon dengan berlakunya Pasal 37C ayat 2 UU KPK," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020.
Pemohon yang merupakan advokat bernama Martinus Butarbutar dan Risof Mario mendalilkan UU KPK mengancam setiap pribadi rakyat Indonesia.
Mahkamah Konstitusi menilai pemohon sebagai warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat tidak menjelaskan dengan detail kerugian konstitusional yang diderita dengan berlakunya Pasal 37C ayat (2) UU KPK.
Pasal 37C ayat 2 ini berbicara mengenai organ pelaksana Dewan Pengawas KPK yang dibentuk melalui Peraturan Presiden.
Arief Hidayat mengatakan tidak terlihat hubungan sebab akibat dari berlakunya Pasal 37C ayat (2) UU KPK dengan kerugian yang diderita oleh pemohon.
Dalam menerangkan kerugian hak konstitusional, pemohon hanya bersandar pada ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang mengatur konsep negara hukum. "Menurut Mahkamah ketentuan dimaksud bukanlah merupakan alas untuk menyatakan kerugian hak konstitusional," kata Arief Hidayat.