TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman (Ketua KPU) dan anggota KPU Viryan Aziz dalam kasus suap yang menjerat mantan komisioner lembaga itu, Wahyu Setiawan.
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Saeful Bahri yang merupakan staf di DPP PDIP. "Akan diperiksa sebagai saksi untuk SAF," kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Selasa, 28 Januari 2020.
Selain Arief dan Viryan, penyidik juga memanggil tiga orang staf KPU. Mereka adalah Kepala Biro Teknis KPU Nur Syarifah, Kepala Bagian Umum Yayu Yuliani, dan Kepala Sub Bagian Pemungutan, Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, Andi Bagus Makawaru.
Arief dan Viryan telah datang ke KPK. Sebelum masuk gedung KPK, Arief mengatakan tak terlibat dalam kasus ini. "Kan jelas keputusan kita, dalam surat yg kita putuskan itu, kan enggak bisa diproses PAW-nya," kata dia.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Saeful dan caleg PDIP Harum Masiku menjadi tersangka pemberi suap kepada Wahyu Setiawan. Suap diduga diberikan untuk memuluskan jalan Harun menjadi anggota DPR lewat jalur PAW. Harun hingga kini masih buron.