TEMPO.CO, Jakarta- Aparat Kejaksaan Agung menggeledah tiga kantor terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Senin, 27 Januari 2020. "Pada hari ini juga penyidik melakukan penggeledahan terhadap tempat-tempat, di tiga tempat dan masih proses," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan.
Tiga tempat itu adalah PT Lotus Andalan Sekuritas atau PT Lautandhana Samarinda di Wisma Kiyai di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 34; PT Miray Sekuritas atau PT Daewoo Sekuritas di Gedung Energi Triser tower, Jalan Jenderal Sudirman; dan PT Ciptadana Sekuritas di Plaza Asia Office di Jalan Jenderal Sudirman.
Menurut Hari penggeledahan dilakukan untuk menelusuri dugaan keterlibatan lima tersangka dan aset kasus Jiwasraya. "Diduga ada keterkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diduga ada barang bukti alat bukti ataupun aset yang terkait dengan perkara ini yang ada di perusahaan itu," ucap Hari.
Kejaksaan Agung menemukan dugaan korupsi di Jiwasraya. Dalam perkara ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan potensi kerugian negara mencapai Rp 13,7 triliun. Penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yaitu Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Persero Hary Prasetyo, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Selain itu juga mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim. Para tersangka juga ditahan selama 20 hari di rumah tahanan yang berbeda.