TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengaku belum tahu soal pernyataan Jaksa Agung S.T Burhanuddin yang menyebut tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
"Saya belum dengar, tuh. Nanti saya tanya Pak Jaksa Agung dulu," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2020.
Mahfud mengatakan suatu peristiwa bisa disebut pelanggaran HAM berat jika memenuhi sejumlah kriteria seperti adanya kejahatan kemanusiaan dan genosida. "Nanti kami akan melihat dalam konteks ukuran itu," ucap dia.
Mantan menteri pertahanan itu juga enggan berkomentar banyak saat ditanya pembentukan pengadilan ad hoc untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu. "Nanti, lah. Saya mau diskusi dulu sama Pak Jaksa Agung dan Komnas HAM. Karena, kan, sejak dulu selalu beda Kejagung dan Komnas HAM. Nanti saya mau diskusi dulu secara terpisah dengan keduanya," ujar Mahfud.
Sebelumnya, Juru bicara presiden, Fadjroel Rachman, mengatakan, Mahfud akan menjelaskan komitmen pemerintah terhadap penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. "Saya sudah bicara dengan Menko Polhukam agar beliau yang menangani problem terkait dengan ini, pelanggaran HAM tersebut. Jadi nanti Pak Menko Polhukam yang akan memberi jawaban secara langsung," katanya..
Dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat kemarin, Burhanuddin mengatakan tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat. Ia berdalih rapat paripurna DPR yang mengesahkan hasil kerja Panitia Khusus Peristiwa Semanggi I dan II serta Tragedi Trisakti pada 9 Juli 2001 menyatakan peristiwa tersebut bukan pelanggaran HAM dan bisa diadili di pengadilan umum.
Pernyataan Burhanuddin itu pun menuai kritik, salah satunya dari Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. Choirul menyarankan Jaksa Agung memeriksa kembali informasi yang diperolehnya dan melakukan klarifikasi.
Anam mengatakan bahwa hasil penyelidikan Komnas HAM menyatakan bahwa peristiwa Semanggi I dan II merupakan pelanggaran HAM berat. Berkas itu juga telah diserahkan kepada Kejaksaan dalam laporan penyelidikan pro justitia untuk Peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II. "Juga telah mendapatkan respons dari Kejaksaan Agung sendiri, bahwa kasus Semanggi adalah kasus pelanggaran HAM yang berat," ujar Anam dalam keterangan tertulisnya.