Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Alasan Serikat Pekerja Tolak RUU Omnibus Law

image-gnews
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah saat memberikan keterangan di depan sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) saat berunjuk rasa di depan Balai Kota, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah saat memberikan keterangan di depan sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) saat berunjuk rasa di depan Balai Kota, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Serikat pekerja menolak Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja yang akan dibahas pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka menilai RUU omnibus law yang diinginkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini bakal merugikan kelas pekerja.

"Jika diblejeti, Omnibus Law RUU Cilaka ini sebenarnya adalah revisi Undang-undang Ketenagarkerjaan yang sejak 2006 selalu ditolak buruh," kata perwakilan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), Nining Elitos dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu, 15 Januari 2020.

Nining membeberkan, setidaknya ada lima alasan penolakan kelompok buruh terhadap RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini. Pertama, aturan tersebut dinilai akan semakin memiskinkan kelas buruh Indonesia.

Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) ini mengatakan, RUU Cipta Lapangan Kerja menjanjikan kemudahan pemutusan hubungan kerja (PHK), pengurangan pesangon secara besar-besaran, perluasan jenis pekerjaan kontrak-outsourcing, perhitungan upah berdasarkan jam kerja, dan lainnya.

Menurut Nining, pemerintah juga akan memanjakan para pengusaha dengan menghapus pidana perburuhan dan menggantinya dengan sanksi perdata berupa denda dan sanksi administrasi. Gebrak menilai beleid ini akan berimbas buruk pada 55 juta buruh formal di semua sektor. "Dalam beberapa kesempatan, pemerintah dengan bangga mengumumkan konsep easy hiring-easy firing atau mudah rekrut, mudah pecat dalam RUU Cilaka untuk menggenjot investasi," kata Nining.

Ketua Pengurus Harian Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi), Ellena Ekarahendy mengatakan, RUU Cipta Lapangan Kerja juga merugikan para pekerja muda dan calon pekerja. Dalam kondisi pasar tenaga kerja fleksibel yang terus diperluas, ujar dia, para pekerja muda dan calon pekerja tak akan memiliki jaminan atas pekerjaan atau job security.

Mereka kemungkinan hanya akan direkrut menjadi pekerja kontrak atau pekerja lepas. Kata Ellena, para pekerja muda dan calon pekerja ini juga terancam pemecatan sewaktu-waktu. "Kondisi ini memperparah nasib para pekerja muda dan calon pekerja hari ini yang kerap dieksploitasi keringatnya menggunakan aturan tentang pemagangan yang membuat mereka menerima upah jauh dari layak," kata Ellena.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, Gerakan Buruh menilai pembuatan omnibus law bermasalah dalam sistem hukum di Indonesia. Gebrak mengutip pernyataan mantan hakim konstitusi Maria Farida yang menyebut omnibus law tidak lazim diterapkan di negara yang menganut sistem hukum civil law seperti Indonesia.

Penerapan omnibus law justru diprediksi akan menimbulkan persoalan baru dalam sistem hukum Indonesia yang sudah tumpang tindih dan saling bertabrakan. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana, mengatakan penyusunan omnibus law tetap harus taat pada Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. "Bila tidak, bukan tidak mungkin akan muncul masalah baru seperti dalam sistem perundang-undangan hingga ketidakpastian hukum," kata Arif.

Gebrak juga menilai proses perumusan terkesan dilakukan tergesa-gesa, tertutup, dan tanpa ada upaya mendengarkan pendapat publik. Apalagi, komposisi Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law bentukan pemerintah pun didominasi pengusaha, perwakilan pemerintah daerah, dan akademisi.

Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Ilhamsyah, mengatakan RUU Cipta Lapangan Kerja yang disusun untuk menggenjot investasi ini akan mengorbankan rakyat banyak. Sebaliknya, aturan itu melindungi kepentingan para investor. "Gebrak berkesimpulan RUU Cilaka hampir pasti akan menjadi fatamorgana pertumbuhan ekonomi dan hanya membuat rakyat cilaka (celaka)," kata Ilhamsyah.

Gagasan omnibus law Cipta Lapangan Kerja pertama kali dilontarkan Presiden Jokowi dalam pidatonya di Gedung DPR/MPR pada 16 Agustus lalu. Rancangan undang-undang sapu jagat itu pun akan segera dibahas oleh parlemen dan pemerintah. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md. mengatakan, draf omnibus law Cipta Lapangan Kerja itu sudah rampung dan dikirim ke DPR.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | EGI ADYATAMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

10 Negara dengan Lapangan Kerja Paling Banyak, Tertarik Pindah?

17 jam lalu

Berikut ini daftar negara dengan lapangan kerja paling banyak di dunia, didominasi oleh negara-negara Eropa. Tertarik untuk pindah? Foto: Canva
10 Negara dengan Lapangan Kerja Paling Banyak, Tertarik Pindah?

Berikut ini daftar negara dengan lapangan kerja paling banyak di dunia, didominasi oleh negara-negara Eropa. Tertarik untuk pindah?


Tidak Demo di Hari Buruh, Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN Gelar Aksi Sosial dan Diskusi

19 jam lalu

Puluhan Buruh mendengarkan orasi yang disampaikan oleh Presiden Partai Buruh di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Jl. Gatot Subroto, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Kamis, 21 September 2023. Aksi demo buruh yang dihadiri oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal merupakan gelombang aksi setiap hari di tiap kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia. Tempo/Magang/Joseph.
Tidak Demo di Hari Buruh, Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN Gelar Aksi Sosial dan Diskusi

Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN sepakat akan mengisi hari buruh dengan aksi sosial dan diskusi.


Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

17 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) melintasi di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada perusahaan transportasi online dan jasa logistik untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para ojek online (ojol) dan kurir logistik. TEMPO/Subekti.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.


Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

17 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh


Serikat Pekerja PLN Tolak Skema Power Wheeling yang Dinilai Untungkan Oligarki, Ini Alasannya

21 hari lalu

Ilustrasi - Distribusi produk biomassa untuk memasok bahan bakar pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Foto: ANTARA/HO-PLN
Serikat Pekerja PLN Tolak Skema Power Wheeling yang Dinilai Untungkan Oligarki, Ini Alasannya

Serikat Pekerja PLN menolak masuknya skema power wheeling dalam RUU Energi Baru dan Terbarukan karena dinilai menguntungkan oligarki


Terkini: Harga Beras dan Gabah Turun Selama Ramadan, Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

24 hari lalu

Seorang pekerja merapikan beras program Stabilisasi Harga dan Pasokan Pangan (SPHP) di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin 19 Februari 2024. Kemendag meminta kepada Perum Bulog agar pengiriman beras pemerintah ke ritel modern yang digelontorkan lewat program SPHP dipercepat, hal tersebut guna menstabilkan harga beras yang melebihi ketentuan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yakni Rp69.500 per 5 kilogram. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Terkini: Harga Beras dan Gabah Turun Selama Ramadan, Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

BPS menyebut penurunan harga beras secara bulanan terjadi di tingkat penggilingan sebesar 0,87 persen. Namun secara tahunan, di penggiling naik.


Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

24 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.


Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

26 hari lalu

Ilustrasi Tenaga Honorer
Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?


Thailand Berencana Legalisasi Kasino untuk Tingkatkan Pemasukan dan Lapangan Kerja

27 hari lalu

Ilustrasi Kasino. AFP
Thailand Berencana Legalisasi Kasino untuk Tingkatkan Pemasukan dan Lapangan Kerja

Perdana Menteri Thailand Srettha Thavisin mengatakan jika disahkan oleh parlemen, undang-undang kasino akan menghasilkan lebih banyak lapangan kerja


Serikat Pekerja Angkutan Tuntut Pemerintah Wajibkan THR untuk Ojol dan Kurir

30 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Serikat Pekerja Angkutan Tuntut Pemerintah Wajibkan THR untuk Ojol dan Kurir

SPAI menuntut agar pemerintah mewajibkan pembayaran THR.