Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

image-gnews
Ilustrasi uang THR. ANTARA
Ilustrasi uang THR. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tradisi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) diyakini berasal dari Timur Tengah. Kebiasaan yang lekat dengan Hari Raya Idul Fitri itu diadopsi oleh masyarakat Indonesia secara turun temurun. 

Catatan sejarah mengenai Kerajaan Mataram Islam pada abad ke-16 hingga ke-18 juga menunjukkan adanya sejarah tradisi THR menjelang hari besar.  Para raja dan bangsawan terbiasa memberikan uang baru saat Idul Fitri sebagai hadiah kepada anak-anak para pengikutnya.

Antropolog Universitas Airlangga (Unair), Djoko Adi Prasetyo, menyebut THR sebagai salah satu bentuk akulturasi budaya yang berkembang di Indonesia. “Tradisi THR kemungkinan adalah pengejawantahan bentuk sedekah sesuai ajaran Islam,” katanya melalui keterangan resmi yang diterima Tempo pada Senin, 1 April 2024.

“Sebagai bentuk rasa syukur atas keberhasilan mereka dalam menyelesaikan ibadah puasa selama sebulan penuh,” kata Djoko

Budaya THR kemudian berkembang menjadi aturan resmi pada awal 1950, persisnya di era kabinet Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi. Salah satu program kerja yang diusung pemerintah saat itu adalah kesejahteraan para pegawai dan aparatur negara—kala itu disebut pamong praja atau PNS. Ide pemberian tunjangan itu sempat mendapat pro dan kontra.

Sempat diprotes kaum Buruh

Pada masa itu THR yang dibayarkan kepada para pegawai pada saat itu berkisaran Rp125 (USD 11) sampai Rp200 (USD 17,5). Tidak hanya uang, Soekiman juga memberikan THR dalam bentuk beras yang diberikan setiap bulannya kepada para pegawai PNS.

Pada tahun pertama pembagian THR, pembagian tersebut berjalan lancar. Namun, pada tahun berikutnya, tepatnya pada 1952, para pekerja mulai memprotes karena THR hanya diberikan kepada pegawai PNS, sehingga mereka merasa tidak adil.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Protes datang dari kelompok buruh yang menuntut pemerintah agar memberlakukan kebijakan yang sama untuk perusahaan-perusahaan terhadap para pekerjanya. Hal ini dilakukan karena para buruh merasa berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

Banyak buruh kemudian melakukan aksi mogok kerja untuk menuntut pemerintah agar memberikan tunjangan juga kepada mereka. Sejak saat itu, kabinet Soekiman juga meminta perusahaan swasta untuk memberikan THR kepada para pekerjanya.

Pada akhirnya, pemerintah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR kepada para karyawannya. Sejak saat itu, istilah THR menjadi populer di Indonesia. Meskipun demikian, kebijakan resmi mengenai THR baru dikeluarkan beberapa tahun kemudian setelah pergantian rezim.

Pada masa Orde Baru, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Peraturan ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi para pekerja untuk memperoleh THR. Ketika masa Reformasi, peraturan tersebut diperbaharui melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang salah satu isinya mengatur tentang THR.

MICHELLE GABRIELA  | ANANDA BINTANG | ASMA AMIRAH I NAOMY A. NUGRAHENI | HANNA SEPTIANA

Pilihan Editor: 73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125- Rp200 dan Beras

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional Sebulan Lebih Bila Skema Pengupahan Tidak Ikuti Putusan MK

3 jam lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja. TEMPO/Subekti.
5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional Sebulan Lebih Bila Skema Pengupahan Tidak Ikuti Putusan MK

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengumumkan rencana mogok nasional buruh pada 19 November


10 Tips Menghadapi PHK bagi Karyawan untuk Karier Lebih Baik

1 hari lalu

Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024. Dalam aksinya massa buruh menyerukan penolakan PHK pada industri tektil dan jasa logistik. Selain itu buruh juga menyerukan dicabutnya Cabut Permendag No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. TEMPO/Subekti.
10 Tips Menghadapi PHK bagi Karyawan untuk Karier Lebih Baik

Badai PHK masih terus terjadi dengan jumlah pekerja terdampak mencapai 59.796 orang per Oktober 2024. Ini tips menghadapi PHK.


MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

2 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.


5 Kampus Negeri yang Buka Pendaftaran Jurusan Kedokteran Jalur Ketua OSIS

3 hari lalu

Kampus Institut Pertanian Bogor (IPB).
5 Kampus Negeri yang Buka Pendaftaran Jurusan Kedokteran Jalur Ketua OSIS

Beberapa PTN di Indonesia membuka jalur seleksi khusus ketua OSIS, termasuk untuk prodi S1 kedokteran. Kampus mana saja?


Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

3 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.


Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh, MK Sebut Libur 1 untuk 6 Hari Kerja Bertentangan dengan UUD

3 hari lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK. TEMPO/Subekti.
Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh, MK Sebut Libur 1 untuk 6 Hari Kerja Bertentangan dengan UUD

MK setidaknya mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang dimohonkan oleh Partai Buruh.


Cerita Andi Gani Bertemu Jokowi di Solo, Bicara Kesejahteraan Buruh, UU Cipta Kerja hingga 3.000 Buruh Tekstil Kena PHK

3 hari lalu

Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan seusai bertemu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di kediaman Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu, 30 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Cerita Andi Gani Bertemu Jokowi di Solo, Bicara Kesejahteraan Buruh, UU Cipta Kerja hingga 3.000 Buruh Tekstil Kena PHK

Andi Gani Nena Wea mengungkapkan kesejahteraan masih menjadi perhatian Jokowi meski telah purna tugas sebagai presiden.


Smelter Nikel di IMIP Kembali Terbakar, Buruh Desak Seluruh Perusahaan Benahi Sistem Keselamatan Kerja

4 hari lalu

Para pekerja menyelamatkan diri saat kebakaran di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), Morowali, Sulawesi Tenggara, 24 Desember 2023. Akibat insiden tersebut, 12 pekerja tewas dan 39 lainnya mengalami luka berat hingga luka ringan. Foto: Partai Buruh Kabupaten Morowali.
Smelter Nikel di IMIP Kembali Terbakar, Buruh Desak Seluruh Perusahaan Benahi Sistem Keselamatan Kerja

SBIPE di kawasan IMIP meminta agar seluruh perusahaan yang beroperasi di kawasan penghiliran nikel itu diidentifikasi.


Kawal Putusan Uji Materiil UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Unjuk Rasa di Patung Kuda

4 hari lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja. TEMPO/Subekti.
Kawal Putusan Uji Materiil UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Unjuk Rasa di Patung Kuda

Unjuk rasa ini diikuti sekitar 2.000 buruh dari Jabodetabek. Mereka menuntut Undang-undang Cipta Kerja Dicabut.


Ribuan Buruh akan Demo Tuntut Pencabutan Omnibus Law Hari Ini

4 hari lalu

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal memberikan orasi di depan Massa aksi dari Partai Buruh dan beberapa serikat buruh lainnya di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Januari 2023. Mereka menggelar aksi untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ribuan Buruh akan Demo Tuntut Pencabutan Omnibus Law Hari Ini

Unjuk rasa yang dimotori Partai Buruh ini akan berlangsung di depan Gedung Mahkamah Konstitusi