TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menyebut pencucian uang melalui rumah judi atau kasino merupakan modus baru. Sebelumnya, pencucian uang biasa dilakukan melalui penyedia jasa keuangan, seperti perbankan atau pasar modal.
TPPU melalui kasino, baru terdeteksi beberapa tahun belakangan. "Selama ini orang menyimpannya di penyedia jasa keuangan, apakah dalam bentuk produk yang disediakan perbankan, pasar modal. Kasino itu suatu yang baru," kata Ketua PPATK, Kiagus Badaruddin saat dihubungi, Sabtu, 14 Desember 2019.
Modus pencucian uang lewat kasino baru-baru ini mencuat dalam laporan refleksi akhir tahun PPATK 2019. Dalam laporan itu, PPATK menyatakan menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah ke rekening kasino di luar negeri. PPATK menduga kepala daerah menempatkan dana dalam jumlah Rp 50 miliar dalam bentuk valuta asing ke tempat judi.
Kiagus mengatakan pemantauan yang dilakukan PPATK merupakan bagian dari fungsi pencegahan dan pemberantasan TPPU. "Ini dalam rangka pencegahan," kata dia.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menjelaskan ada kecenderungan uang hasil korupsi pejabat dibelanjakan ke luar negeri. Dia menilai pengawasan penggunaan uang hasil kejahatan sudah cukup ketat.
Menurut dia, praktik ini juga lazim terjadi karena kebanyakan para pejabat memperoleh uang hasil kejahatan dalam bentuk uang asing, sehingga sulit dibelanjakan di Indonesia. "Bahkan ada perantara yang sampai menjemput bola menyediakan jasa pengiriman ke luar negeri," kata dia.