TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mengatakan pihaknya akan berusaha membuktikan bahwa mantan Direktur PT PLN Sofyan Basir terlibat dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Hal itu ia sampaikan terkait vonis bebas Pengadilan Tipikor Jakarta bagi Sofyan.
"Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan itu," kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 4 November 2019.
Syarif membuka kemungkinan untuk mengajukan banding atas putusan Sofyan Basir. Namun, ia mengatakan langkah itu mesti dibahas oleh KPK. Sejauh ini, pimpinan KPK belum mendapatkan laporan resmi dari jaksa.
"Terus terang kami baru tahu bahwa pengadilan memutuskan itu, nanti jaksa KPK akan melaporkan kepada kami, setelah itu kami akan mendiskusikan secara internal," kata dia.
Sebelumnya, majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 4 November 2019. Majelis Hakim menyatakan Sofyan tidak terbukti terlibat dalam kasus suap ini
"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Hariono.
Hakim menyatakan Sofyan tak terbukti membantu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima uang suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Menurut hakim, dakwaan KPK terhadap mantan Dirut BRI ini tidak terbukti. "Maka terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan," kata hakim.