Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wawan Didakwa Korupsi Alat Kesehatan, Rugikan Negara Rp94,2 M

image-gnews
Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah harus berurusan dengan KPK terkait kasus suap pengurusan perkara sengketa hasil Pilkada Kabupaten Lebak, Banten tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi serta korupsi pengadaan alat kesehatan. Sang adik,  Tubagus Chaeri Wardana merupakan terpidana suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sengketa Pilkada. dok.TEMPO/Dian Triyuli (kiri); dok.TEMPO/Eko Siswono
Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah harus berurusan dengan KPK terkait kasus suap pengurusan perkara sengketa hasil Pilkada Kabupaten Lebak, Banten tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi serta korupsi pengadaan alat kesehatan. Sang adik, Tubagus Chaeri Wardana merupakan terpidana suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sengketa Pilkada. dok.TEMPO/Dian Triyuli (kiri); dok.TEMPO/Eko Siswono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Komisaris Utama PT Balisific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan dua tindak pidana korupsi. Ia didakwa korupsi pengadaan alat kedokteran di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten dan pengadaan alat kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.

"Mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD dan APBD-P TA 2012," kata jaksa KPK, Asri Irwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019. Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini juga mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran itu. Karena perbuatannya itu, jaksa menyatakan negara merugi Rp79,7 miliar.

Selain merugikan negara, jaksa menyatakan kasus korupsi ini juga telah memperkaya Wawan sebanyak Rp50 miliar. Korupsi alat kesehatan ini turut memperkaya 15 orang lainnya, di antaranya, Ratu Atut sebanyak Rp3,8 miliar; mantan Gubernur Banten Rano Karno Rp700 juta; pemilik PT Java Medica Yuni Astuti, Rp23 miliar dan sejumlah pihak lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan dalam korupsi pengadaan alat kesehatan di Puskesmas Tangerang Selatan, jaksa mendakwa Wawan bersama Ratu Atut telah menyalahgunakan wewenang untuk mengatur pengusulan anggaran proyek tersebut pada tahun anggaran 2012. Jaksa mendakwa mereka telah merugikan negara sebanyak Rp14,5 miliar.

Wawan ikut diperkaya sebanyak Rp7,9 miliar. Sedangkan ada lima orang lain yang juga ikut diperkaya, di antaranya, mantan Krpsls Dinas Kesehatan Tangsel, Dadang Rp1,1 miliar; dan pejabat pembuat komitmen Mamak Jamakasari Rp37,5 juta.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

12 Keluarga Ratu Atut dengan Jabatan Mentereng di Banten

30 Agustus 2024

Pasangan bakal calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany (tengah) menyapa pendukung usai mendaftarkan diri sebagai peserta Pilgub Banten di Kantor KPU Provinsi Banten, Kota Serang, Banten, Rabu, 28 Agustus 2024. Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi resmi mendaftarkan diri sebagai peserta Pilgub Banten 2024 dengan dukungan tujuh partai yakni PDIP, Golkar, PBB, PKN, Partai Buruh, Partai Ummat dan Gelora. ANTARA/Galih Pradipta
12 Keluarga Ratu Atut dengan Jabatan Mentereng di Banten

Sejumlah keluarga Ratu Atut aktif berpolitik, menjabat posisi mentereng di sejumlah instansi.


Hasto Umumkan Susunan Lengkap Pengurus DPP PDIP, Rano Karno Jadi Ketua Bidang Kebudayaan

7 Juli 2024

Wakil Gubernur Banten Rano Karno saat berbincang dengan sejumlah media di kediamannya di kawasan Cinere, Jakarta, Sabtu (11/1). TEMPO/Aditia Noviansyah
Hasto Umumkan Susunan Lengkap Pengurus DPP PDIP, Rano Karno Jadi Ketua Bidang Kebudayaan

Rano Karno menjadi Ketua Bidang Kebudayaan PDIP dalam susunan pengurus baru. Ini perjalanan politik Si Doel.


Tsouth Kustom Culture Isi Perayaan HUT Kota Tangsel, Simak Antusiasme Wali Kota dan Wakilnya

16 Oktober 2023

Gelaran Tsouth Kustom Kulture merayakan HUT Kota Tangerang Selatan yang ke 15 di BSD Tangsel, Senin 16 Oktober 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Tsouth Kustom Culture Isi Perayaan HUT Kota Tangsel, Simak Antusiasme Wali Kota dan Wakilnya

"Tahun depan kita ngegas lagi, kita seru-seruan lagi," kata Wakil Wali Kota Tangsel.


Termasuk Lukas Enembe, Inilah 7 Gubernur yang Terjerat Kasus Korupsi

11 Januari 2023

Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD, setelah ditangkap di Papua dan dibawa ke Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023. Seorang warga Jayapura, Papua tewas tertembak aparat kepolisian karena diduga menyerang petugas ketika menerobos Bandara Sentani, saat Gubernur Lukas Enembe hendak diterbangkan ke Jakarta.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Termasuk Lukas Enembe, Inilah 7 Gubernur yang Terjerat Kasus Korupsi

Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe menambah daftar gubernur yang terjerat kasus korupsi.


5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

10 September 2022

Kemarin, sejumlah nama narapidana korupsi dapat pembebasan bersyarat dari Kemenkumham.
5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

Eks Jaksa Pinangki, Patrialis Akbar, Zumi Zola, Suryadharma Ali, Ratu Atut napi korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat. Ini profilnya.


Nama 23 Napi Korupsi yang Dapat Program Pembebasan Bersyarat, dari Ratu Atut hingga Zumi Zola

7 September 2022

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (tengah) didampingi puteranya yang juga mantan Wagub Andika Hazrumi (kiri) dan petugas Lapas menyapa wartawan usai memenuhi wajib lapor di Kantor Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten, Selasa, 6 September 2022. Setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara dalam  kasus suap terhadap Hakim MK, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dan wajib lapor hingga 8 Juli 2026 dan bisa dicabut kebebasannya bila Atut kembali melakukan tindak pidana, pelanggaran umum maupun khusus. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Nama 23 Napi Korupsi yang Dapat Program Pembebasan Bersyarat, dari Ratu Atut hingga Zumi Zola

Total ada 23 napi korupsi yang menerima program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM.


Jenis dan Tujuan Pemberian Remisi

7 September 2022

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendengarkan keterangan dari saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 4 Januari 2021. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang hadir secara fisik dan virtual yang dihadirkan oleh kuasa hukum. ANTARA/M Risyal Hidayat
Jenis dan Tujuan Pemberian Remisi

Ratu Atut menjadi salah satu koruptor yang mendapat remisi


Ratu Atut Chosiyah Keluar Penjara, Apa Itu Remisi?

7 September 2022

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (tengah) didampingi puteranya yang juga mantan Wagub Andika Hazrumi (kiri) dan petugas Lapas menyapa wartawan usai memenuhi wajib lapor di Kantor Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten, Selasa, 6 September 2022. Setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara dalam  kasus suap terhadap Hakim MK, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dan wajib lapor hingga 8 Juli 2026 dan bisa dicabut kebebasannya bila Atut kembali melakukan tindak pidana, pelanggaran umum maupun khusus. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Ratu Atut Chosiyah Keluar Penjara, Apa Itu Remisi?

Ratu Atut menjadi salah satu koruptor yang mendapat remisi HUT RI ke-77


Tubagus Chaeri Wardana juga Bebas dari Penjara Seperti Kakaknya Ratu Atut Chosiyah

7 September 2022

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terpidana kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, setibanya di Rutan KPK, Jakarta, 17 Maret 2015. Suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, tersebut divonis lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tubagus Chaeri Wardana juga Bebas dari Penjara Seperti Kakaknya Ratu Atut Chosiyah

Tubagus Chaeri Wardana juga menjalani pembebasan bersyarat seperti kakaknya ratu Atut Chosiyah. Tubagus adalah suami Airin Rachmi Diany.


Terpopuler Metro: Ratu Atut Bebas dari Penjara dan Harga-harga Bahan Pokok Mulai Naik

7 September 2022

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (tengah) didampingi puteranya yang juga mantan Wagub Andika Hazrumi (kiri) dan petugas Lapas menyapa wartawan usai memenuhi wajib lapor di Kantor Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten, Selasa, 6 September 2022. Setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara dalam  kasus suap terhadap Hakim MK, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dan wajib lapor hingga 8 Juli 2026 dan bisa dicabut kebebasannya bila Atut kembali melakukan tindak pidana, pelanggaran umum maupun khusus. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Terpopuler Metro: Ratu Atut Bebas dari Penjara dan Harga-harga Bahan Pokok Mulai Naik

Bebasnya narapidana kasus korupsi Ratu Atut Chosiyah dan harga-harga bahan pokok mulai naik imbas kenaikan harga BBM jadi berita terpopuler.