Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wawan Didakwa Korupsi Alat Kesehatan, Rugikan Negara Rp94,2 M

image-gnews
Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah harus berurusan dengan KPK terkait kasus suap pengurusan perkara sengketa hasil Pilkada Kabupaten Lebak, Banten tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi serta korupsi pengadaan alat kesehatan. Sang adik,  Tubagus Chaeri Wardana merupakan terpidana suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sengketa Pilkada. dok.TEMPO/Dian Triyuli (kiri); dok.TEMPO/Eko Siswono
Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah harus berurusan dengan KPK terkait kasus suap pengurusan perkara sengketa hasil Pilkada Kabupaten Lebak, Banten tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi serta korupsi pengadaan alat kesehatan. Sang adik, Tubagus Chaeri Wardana merupakan terpidana suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sengketa Pilkada. dok.TEMPO/Dian Triyuli (kiri); dok.TEMPO/Eko Siswono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Komisaris Utama PT Balisific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan dua tindak pidana korupsi. Ia didakwa korupsi pengadaan alat kedokteran di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten dan pengadaan alat kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.

"Mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD dan APBD-P TA 2012," kata jaksa KPK, Asri Irwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019. Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini juga mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran itu. Karena perbuatannya itu, jaksa menyatakan negara merugi Rp79,7 miliar.

Selain merugikan negara, jaksa menyatakan kasus korupsi ini juga telah memperkaya Wawan sebanyak Rp50 miliar. Korupsi alat kesehatan ini turut memperkaya 15 orang lainnya, di antaranya, Ratu Atut sebanyak Rp3,8 miliar; mantan Gubernur Banten Rano Karno Rp700 juta; pemilik PT Java Medica Yuni Astuti, Rp23 miliar dan sejumlah pihak lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan dalam korupsi pengadaan alat kesehatan di Puskesmas Tangerang Selatan, jaksa mendakwa Wawan bersama Ratu Atut telah menyalahgunakan wewenang untuk mengatur pengusulan anggaran proyek tersebut pada tahun anggaran 2012. Jaksa mendakwa mereka telah merugikan negara sebanyak Rp14,5 miliar.

Wawan ikut diperkaya sebanyak Rp7,9 miliar. Sedangkan ada lima orang lain yang juga ikut diperkaya, di antaranya, mantan Krpsls Dinas Kesehatan Tangsel, Dadang Rp1,1 miliar; dan pejabat pembuat komitmen Mamak Jamakasari Rp37,5 juta.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tsouth Kustom Culture Isi Perayaan HUT Kota Tangsel, Simak Antusiasme Wali Kota dan Wakilnya

16 Oktober 2023

Gelaran Tsouth Kustom Kulture merayakan HUT Kota Tangerang Selatan yang ke 15 di BSD Tangsel, Senin 16 Oktober 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Tsouth Kustom Culture Isi Perayaan HUT Kota Tangsel, Simak Antusiasme Wali Kota dan Wakilnya

"Tahun depan kita ngegas lagi, kita seru-seruan lagi," kata Wakil Wali Kota Tangsel.


Termasuk Lukas Enembe, Inilah 7 Gubernur yang Terjerat Kasus Korupsi

11 Januari 2023

Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD, setelah ditangkap di Papua dan dibawa ke Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023. Seorang warga Jayapura, Papua tewas tertembak aparat kepolisian karena diduga menyerang petugas ketika menerobos Bandara Sentani, saat Gubernur Lukas Enembe hendak diterbangkan ke Jakarta.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Termasuk Lukas Enembe, Inilah 7 Gubernur yang Terjerat Kasus Korupsi

Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe menambah daftar gubernur yang terjerat kasus korupsi.


5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

10 September 2022

Kemarin, sejumlah nama narapidana korupsi dapat pembebasan bersyarat dari Kemenkumham.
5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

Eks Jaksa Pinangki, Patrialis Akbar, Zumi Zola, Suryadharma Ali, Ratu Atut napi korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat. Ini profilnya.


Nama 23 Napi Korupsi yang Dapat Program Pembebasan Bersyarat, dari Ratu Atut hingga Zumi Zola

7 September 2022

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (tengah) didampingi puteranya yang juga mantan Wagub Andika Hazrumi (kiri) dan petugas Lapas menyapa wartawan usai memenuhi wajib lapor di Kantor Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten, Selasa, 6 September 2022. Setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara dalam  kasus suap terhadap Hakim MK, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dan wajib lapor hingga 8 Juli 2026 dan bisa dicabut kebebasannya bila Atut kembali melakukan tindak pidana, pelanggaran umum maupun khusus. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Nama 23 Napi Korupsi yang Dapat Program Pembebasan Bersyarat, dari Ratu Atut hingga Zumi Zola

Total ada 23 napi korupsi yang menerima program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM.


Jenis dan Tujuan Pemberian Remisi

7 September 2022

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendengarkan keterangan dari saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 4 Januari 2021. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang hadir secara fisik dan virtual yang dihadirkan oleh kuasa hukum. ANTARA/M Risyal Hidayat
Jenis dan Tujuan Pemberian Remisi

Ratu Atut menjadi salah satu koruptor yang mendapat remisi


Ratu Atut Chosiyah Keluar Penjara, Apa Itu Remisi?

7 September 2022

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (tengah) didampingi puteranya yang juga mantan Wagub Andika Hazrumi (kiri) dan petugas Lapas menyapa wartawan usai memenuhi wajib lapor di Kantor Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten, Selasa, 6 September 2022. Setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara dalam  kasus suap terhadap Hakim MK, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dan wajib lapor hingga 8 Juli 2026 dan bisa dicabut kebebasannya bila Atut kembali melakukan tindak pidana, pelanggaran umum maupun khusus. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Ratu Atut Chosiyah Keluar Penjara, Apa Itu Remisi?

Ratu Atut menjadi salah satu koruptor yang mendapat remisi HUT RI ke-77


Tubagus Chaeri Wardana juga Bebas dari Penjara Seperti Kakaknya Ratu Atut Chosiyah

7 September 2022

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terpidana kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, setibanya di Rutan KPK, Jakarta, 17 Maret 2015. Suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, tersebut divonis lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tubagus Chaeri Wardana juga Bebas dari Penjara Seperti Kakaknya Ratu Atut Chosiyah

Tubagus Chaeri Wardana juga menjalani pembebasan bersyarat seperti kakaknya ratu Atut Chosiyah. Tubagus adalah suami Airin Rachmi Diany.


Terpopuler Metro: Ratu Atut Bebas dari Penjara dan Harga-harga Bahan Pokok Mulai Naik

7 September 2022

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (tengah) didampingi puteranya yang juga mantan Wagub Andika Hazrumi (kiri) dan petugas Lapas menyapa wartawan usai memenuhi wajib lapor di Kantor Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten, Selasa, 6 September 2022. Setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara dalam  kasus suap terhadap Hakim MK, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dan wajib lapor hingga 8 Juli 2026 dan bisa dicabut kebebasannya bila Atut kembali melakukan tindak pidana, pelanggaran umum maupun khusus. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Terpopuler Metro: Ratu Atut Bebas dari Penjara dan Harga-harga Bahan Pokok Mulai Naik

Bebasnya narapidana kasus korupsi Ratu Atut Chosiyah dan harga-harga bahan pokok mulai naik imbas kenaikan harga BBM jadi berita terpopuler.


Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

6 September 2022

Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan Pemprov Banten Ratu Atut Chosiyah (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 16 Juni 2017. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Gubernur Banten itu pidana penjara delapan tahun serta denda Rp250 juta dengan subsidair enam bulan kurungan penjara. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.


Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah memberikan salam ketika mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 11 Agustus 2014. ANTARA/Wahyu Putro A
Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar