TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Komisaris Utama PT Balisific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan dua tindak pidana korupsi. Ia didakwa korupsi pengadaan alat kedokteran di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten dan pengadaan alat kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.
"Mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD dan APBD-P TA 2012," kata jaksa KPK, Asri Irwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019. Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini juga mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran itu. Karena perbuatannya itu, jaksa menyatakan negara merugi Rp79,7 miliar.
Selain merugikan negara, jaksa menyatakan kasus korupsi ini juga telah memperkaya Wawan sebanyak Rp50 miliar. Korupsi alat kesehatan ini turut memperkaya 15 orang lainnya, di antaranya, Ratu Atut sebanyak Rp3,8 miliar; mantan Gubernur Banten Rano Karno Rp700 juta; pemilik PT Java Medica Yuni Astuti, Rp23 miliar dan sejumlah pihak lainnya.
Sedangkan dalam korupsi pengadaan alat kesehatan di Puskesmas Tangerang Selatan, jaksa mendakwa Wawan bersama Ratu Atut telah menyalahgunakan wewenang untuk mengatur pengusulan anggaran proyek tersebut pada tahun anggaran 2012. Jaksa mendakwa mereka telah merugikan negara sebanyak Rp14,5 miliar.
Wawan ikut diperkaya sebanyak Rp7,9 miliar. Sedangkan ada lima orang lain yang juga ikut diperkaya, di antaranya, mantan Krpsls Dinas Kesehatan Tangsel, Dadang Rp1,1 miliar; dan pejabat pembuat komitmen Mamak Jamakasari Rp37,5 juta.