TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menyelesaikan penyidikan untuk kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardhana. /Pria yang akrab disapa Wawan ini merupakan adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
Penyidik KPK pada hari ini akan menyerahkan kasus Wawan dan berkas tiga perkara ke penuntutan atau tahap II. Tiga perkara yang diserahkan, yakni korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012, korupsi pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten Tahun 2011-2013, dan TPPU.
"Persidangan direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 8 Oktober 2019.
Berikut fakta-fakta kasus yang menjerat Wawan;
- Terjerat Tiga Kasus Korupsi, Diperiksa 23 Kali dan Libatkan 553 Saksi
KPK menjerat Wawan dalam tiga kasus korupsi yakni; korupsi pengadaan alat kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tangerang Selatan pada 2012, korupsi pengadaan sarana-prasarana kesehatan di Provinsi Banten 2011-2013 dan TPPU.