Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fakta-fakta Kasus Wawan yang Segera Disidangkan

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terpidana kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Rutan KPK, Jakarta, 17 Maret 2015. Wawan terbukti menyuap Mantan Ketua MK, Akil Mochtar, sebesar Rp 1 miliar melalui advokat Susi Tur Andayani, terkait sengketa Pilkada Lebak di MK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terpidana kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Rutan KPK, Jakarta, 17 Maret 2015. Wawan terbukti menyuap Mantan Ketua MK, Akil Mochtar, sebesar Rp 1 miliar melalui advokat Susi Tur Andayani, terkait sengketa Pilkada Lebak di MK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menyelesaikan penyidikan untuk kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardhana. /Pria yang akrab disapa Wawan ini merupakan adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

Penyidik KPK pada hari ini akan menyerahkan kasus Wawan dan berkas tiga perkara ke penuntutan atau tahap II. Tiga perkara yang diserahkan, yakni korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012, korupsi pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten Tahun 2011-2013, dan TPPU.

"Persidangan direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 8 Oktober 2019.

Berikut fakta-fakta kasus yang menjerat Wawan;

  1. Terjerat Tiga Kasus Korupsi, Diperiksa 23 Kali dan Libatkan 553 Saksi

KPK menjerat Wawan dalam tiga kasus korupsi yakni; korupsi pengadaan alat kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tangerang Selatan pada 2012, korupsi pengadaan sarana-prasarana kesehatan di Provinsi Banten 2011-2013 dan TPPU.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Jebloskan Wawan ke Penjara di Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

8 Maret 2022

Terdakwa, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan setebal 366 halaman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Tubagus Chaeri Wardana melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp500 miliar hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan kakaknya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dalam pengaturan berbagai proyek di lingkungan Provinsi Banten. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Jebloskan Wawan ke Penjara di Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

Wawan akan menjalani hukuman 1 tahun penjara di penjara khusus koruptor tersebut. Menjadi terpidana di tiga kasus.


KPK Sita Duit Rp 36 Miliar dari Wawan Adik Eks Gubernur Banten

8 Maret 2022

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan bertanya kepada saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 17 Februari 2020. Sidang ini beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak. TEMPO/Muhammad Hidayat
KPK Sita Duit Rp 36 Miliar dari Wawan Adik Eks Gubernur Banten

KPK mengatakan penyitaan uang tersebut untuk memenuhi kewajiban Wawan dalam hal pembayaran uang pengganti.


MA Pangkas Vonis Tubagus Wawan di Tingkat Kasasi

19 Juli 2021

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan bertanya kepada saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 17 Februari 2020. Sidang ini beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak. TEMPO/Muhammad Hidayat
MA Pangkas Vonis Tubagus Wawan di Tingkat Kasasi

Vonis Wawan dipangkas dari 7 tahun menjadi 5 tahun penjara.


Wawan Tak Dijerat Pencucian Uang, KPK Ajukan Kasasi

18 Januari 2021

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang pembacaan vonis yang disiarkan secara
Wawan Tak Dijerat Pencucian Uang, KPK Ajukan Kasasi

KPK mengajukan kasasi atas vonis Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. KPK ingin mengejar pencucian uang dalam perkara ini.


Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Wawan Jadi 7 Tahun

17 Desember 2020

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang pembacaan vonis yang disiarkan secara
Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Wawan Jadi 7 Tahun

Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menjadi 7 tahun


KPK Mengajukan Banding atas Vonis Wawan

22 Juli 2020

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang pembacaan vonis yang disiarkan secara
KPK Mengajukan Banding atas Vonis Wawan

Menurutnya, alasan KPK mengajukan banding karena menilai vonis untuk Wawan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.


Sebelum Ditangkap, Catherine Wilson Promosi Kanal Youtubenya

17 Juli 2020

Model dan aktris Catherine Wilson berpose saat berlibur di London, Inggris. Saat ini Catherine masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Foto/instagram/cathrinewilson
Sebelum Ditangkap, Catherine Wilson Promosi Kanal Youtubenya

Catherine Wilson memiliki kanal Youtube yang bernama Keket Channel yang baru memiliki 167 subscriber.


Wawan Divonis 4 Tahun dan Tidak Terbukti TPPU, Jaksa Pikir-pikir

17 Juli 2020

Terdakwa, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, tidak dihadirkan di Pegadilan Tindak Pidana Korupsi yang disiarkan secara daring dari gedung KPK, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun terhadapTubagus Chaeri Wardana, pidana denda sejumlah Rp.200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, membayar uang pengganti Rp.58.025.103.859,00  dalam tindak pidana korupsi  terkait pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan banten. TEMPO/Imam Sukamto
Wawan Divonis 4 Tahun dan Tidak Terbukti TPPU, Jaksa Pikir-pikir

Wawan diputus bersalah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan. Ia dihukum 4 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta.


Putusan Lengkap Hakim untuk Kasus Korupsi Adik Ratu Atut

17 Juli 2020

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang pembacaan vonis yang disiarkan secara
Putusan Lengkap Hakim untuk Kasus Korupsi Adik Ratu Atut

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada adik Ratu Atut itu berupa uang pengganti sebesar Rp 58 miliar.


Divonis 4 Tahun Penjara, Wawan akan Diskusi dengan Kuasa Hukum

17 Juli 2020

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan bertanya kepada saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 17 Februari 2020. Sidang ini beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak. TEMPO/Muhammad Hidayat
Divonis 4 Tahun Penjara, Wawan akan Diskusi dengan Kuasa Hukum

Wawan diputus bersalah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan. Ia dihukum 4 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta.