TEMPO.CO, Jakarta-Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra mempersilahkan Syahril Alamsyah alias Abu Rara dan istrinya, Fitri Andriani, menjenguk sang anak, RA, 14 tahun, yang sedang menjalani program deradikalisasi.
Namun, kata Asep, untuk mendapatkan persetujuan jenguk, pelaku penikaman terhadap Jenderal (Purnawirawan) Wiranto itu harus melalui sejumlah persyaratan. "Tentunya boleh dengan persyaratan nanti setelah orang tuanya cukup kondusif, dan juga perlu ada sebuah proses sehingga anaknya nanti akan siap menerima kunjungan dari orang tuanya," ucap dia di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 25 Oktober 2019.
Kepolisian mengikutkan anak Abu Rara ke dalam program deradikalisasi. Dia akan diberikan edukasi dan kesadaran kembali selama menjalani deradikalisasi. "Putri dari Abu Rara dengan inisial RA (14 tahun), saat akan diberikan edukasi, kesadaran kembali terhadap doktrin-doktrin yang keliru yang selama ini diberikan," kata Asep.
RA, kata Asep, berada di Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Handayani, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Sebelumnya, berdasarkan pengakuan Abu Rara, dia mengajak serta anaknya untuk ikut melaksanakan aksi pada 10 Oktober 2019 lalu. Abu Rara bahkan sudah memberikan pisau kepada anaknya itu agar ikut menikam petugas.
"Anaknya sudah diberikan pisau dan diperintahkan Abu Rara untuk melakukan serangan teroris ke polisi. Tapi anaknya takut, mengurungkan niat," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo pada17 Oktober 2019.