TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat untuk revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi, Masinton Pasaribu mengatakan KPK tetap bisa melakukan operasi tangkap tangan kendati belum ada dewan pengawas. Dia mengatakan, selama dewan pengawas belum ada, segala kegiatan terkait penindakan dilakukan dengan izin komisioner KPK seperti merujuk UU yang lama.
"Terkait dewan pengawas yang belum terbentuk, terkait tugas dan kewenangan penyidik KPK dalam melakukan penyidikan dan penyadapan itu menggunakan UU lama, izin melalui komisioner," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2019.
Masinton menjelaskan hal ini tertuang dalam pasal 69D UU KPK hasil revisi. Pasal itu berbunyi, "Sebelum dewan pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-undang ini diubah."
Masinton Pasaribu berujar itu artinya KPK tetap bisa melakukan OTT. "Jadi tidak ada yang dikurangi atau dihilangkan kewenangan KPK, tetap seperti biasa," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Dalam Pasal 69A UU KPK hasil revisi, dewan pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh presiden. Pengangkatan dewan pengawas dilaksanakan bersamaan dengan pengangkatan pimpinan KPK periode 2019-2023. Adapun pimpinan KPK periode 2019-2023 akan dilantik pada Desember mendatang.
Keberadaan dewan pengawas yang diatur melalui UU KPK versi anyar ini banyak dikritik lantaran dinilai berpotensi melemahkan kinerja komisi antirasuah. Sebab, kewenangan dewan pengawas itu sangat dominan, meliputi pemberian izin tertulis untuk melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.