TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung memangkas vonis Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di tingkat kasasi, dari semula tujuh menjadi lima tahun penjara.
"Serta pidana denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp 58 miliar subsider tiga tahun penjara," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan melalui keterangan tertulis pada Senin, 19 Juli 2021.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap Wawan. Pada 17 Desember 2020, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Wawan menjadi tujuh tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan provinsi Banten.
Selain itu hakim juga memerintahkan Wawan untuk membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 58,025 miliar subsider satu tahun kurungan.
Putusan PT Jakarta tersebut lebih berat dibanding vonis pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 16 Juli 2020 yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp58,025 miliar kepada Wawan.
Namun, seperti putusan tingkat pertama, majelis hakim PT juga menyatakan Wawan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada periode 2005-2012 yang merupakan dakwaan kedua dan ketiga.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga Penuntut Umum," demikian disebutkan dalam putusan tersebut.
Sehingga, majelis hakim PT DKI Jakarta secara bulat menyatakan Wawan terbebas dari dua dakwaan pencucian uang dengan nilai total sekitar Rp1,9 triliun.
Tidak dikabulkan-nya dakwaan TPPU itulah yang menjadi salah satu alasan KPK mengajukan kasasi atas vonis banding tersebut.
"Adapun alasan kasasi antara lain JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut, terutama terkait tidak dikabulkan-nya dakwaan TPPU," kata KPK.
PT Jakarta menilai Wawan hanya terbukti dalam perkara pertama, yaitu selaku pemilik atau komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten periode 2007-2012 terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan provinsi Banten APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012. Tindakan ini merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar dan pengadaan alkes Kedokteran Umum Puskesmas kota Tangerang Selatan TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar dengan total kerugian negara Rp94,317 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, dalam pengadaan alat kedokteran RS Rujukan provinsi Banten, Wawan telah menerima duit sebesar Rp50,083 miliar sedangkan dalam dugaan korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan, adik Ratu Atut menerima Rp 7,941 miliar atau total-nya adalah Rp 58,025 miliar.