TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi menjebloskan adik eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ke Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin, Bandung. Wawan dijebloskan ke penjara itu untuk menjalani hukuman dalam kasus suap terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.
“Jaksa Eksekusi Rusdi Amin, telah selesai melaksanakan putusan perkara suap dengan Terpidana Tubagus Chaeri Wardana yang berkekuatan hukum tetap,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Selasa, 8 Maret 2022.
Ali mengatakan Wawan akan menjalani hukuman 1 tahun penjara di penjara khusus koruptor tersebut. Wawan tidak mendapatkan pengurangan masa penahanan, karena saat ini dia masih menjalani hukuman untuk perkara sebelumnya.
“Diputuskan juga berupa kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 150 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Ali.
Wawan menjadi terpidana untuk 3 kasus korupsi berbeda. Dia divonis 5 tahun penjara karena menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Dia juga divonis 5 tahun penjara karena melakukan korupsi dan pencucian uang dalam pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan. Dalam perkara yang terakhir, Wawan divonis 1 tahun penjara karena terbukti menyuap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein supaya mendapatkan izin keluar penjara.