TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Ia merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Tubagus Chaeri W pada 14 Januari 2021, Tim JPU KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut," ujar Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis pada Senin, 18 Januari 2021.
Baca juga: Bagaimana Dalil Hakim Sehingga Tak Menyertakan Jerat Pencucian Uang Kepada Wawan?
Ali menjelaskan, pengajuan kasasi dilakukan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim.
"Terutama terkait tidak dikabulkannya dakwaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Ali. Ali mengatakan alasan dan dalil lengkap, akan diuraikan JPU dalam memori kasasi yang bakal diserahkan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sebelumnya, Wawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 16 Juli 2020.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 58 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti maka harta akan disita. "Apabila harta tidak dapat mencukupi, diganti pidana kurungan selama 1 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani.
Kemudian, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Wawan menjadi 7 tahun. Namun, baik majelis hakim pengadilan pertama maupun tinggi, tidak memasukkan jerat pencucian uang dalam vonis Wawan karena dianggap tidak terbukti secara sah.