TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menjadi 7 tahun. Sebelumnya, Wawan hanya dihukum 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus pengadaan alat kesehatan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” seperti dikutip dari website Mahkamah Agung, Kamis, 17 Desember 2020.
Selain penjara, majelis hakim menghukum Wawan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 58,025 miliar. Bila tidak dibayar, maka harta Wawan akan disita, bila tidak cukup maka akan dipidana dengan kurungan setahun kurungan.
Hakim menyatakan Wawan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi. Akan tetapi, hakim menyatakan tidak terbukti melakukan pencucian uang.
Majelis hakim banding diketuai oleh Andriani Nurdin dengan hakim anggota Jeldi Ramadhan, Anthon R. Saragih, Singgih Budi Prakoso, dan Mochammad Lutfi. Putusan dibuat dan dibacakan pada 16 Desember 2020.