TEMPO.CO, Jakarta - Polri telah menetapkan 7 orang menjadi tersangka kasus kerusuhan di Wamena, Provinsi Papua, yang terjadi sejak Senin, 23 September 2019.
"Sudah ditetapkan proses penahanannya dan masih dikembangkan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra di kantornya hari ini, Kamis, 3 September 2019.
Menurut dia, para tersangka itu tengah diperiksa di Polres Wamena. Selain melakukan upaya penegakan hukum, TNI dan Polri juga menjaga dan memulihkan situasi keamanan di Wamena. Asep menduga masih ada sejumlah kelompok yang mau mengacaukan situasi.
Hingga hari ini, Asep menyebutkan, kegiatan sosial ekonomi di Wamena mulai berjalan normal. "Roda ekonomi di sana sudah beraktifitas. Seluruhnya berjalan baik."
Kerusuhan di Kota Wamena terjadi pada 23 September 2019. Kerusuhan dipicu berita bohong atau hoaks bahwa seorang guru mengeluarkan kata-kata bernada rasis kepada muridnya. Masyarakat setempat pun meluapkan kemarahannya.
Muncullah demonstrasi yang berakhir ricuh. Mulai dari lempar batu, membakar sejumlah bangunan dan kendaraan, hingga nyawa seorang dokter menjadi korban.