TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) III Letkol Inf Candra Kurniawan, menyebut, saat ini lima prajurit Yonif 756/WMS yang menjadi pelaku penyerangan terhadap Polres Jayawijaya di Wamena, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih.
Adapun Kasus penyerangan yang dilakukan sekelompok prajurit Yonif 756/WMS terjadi Sabtu malam, 1 Maret 2024. Yonif 756/WMS bermarkas di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Penyerangan ini merusak kaca jendela di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Polres Jayawijaya serta beberapa ruangan. Penyerangan itu berawal dari kesalahpahaman yang terjadi di lapangan futsal Wamena.
"Kejadian perusakan fasilitas SPKT Polres Jayawijaya terjadi karena kesalahpahaman. Dan saat ini dalam proses pemeriksaan Subdenpom Wamena/Pomdam, dan saat ini beberapa Prajurit Yonif 756/WMS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih," ujar Candra dalam keterangannya melalui pesan singkat kepada Tempo pada Rabu, 6 Maret 2024.
Ditanya lebih lanjut mengenai motif penyerangan yang dilakukan, Candra tak berkomentar banyak. Dia hanya memastikan, pemeriksaan terus dilakukan bagi pelaku penyerangan. Bagi pelaku yang bersalah, kata Candra, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,
Candra juga membantah, aksi yang dilakukan prajurit Yonif 756/WMS merupakan bentuk jiwa korsa. "Di TNI jiwa korsa merupakan semangat dan kebersamaan yang bersifat membangun dan hal-hal positif lainnya, baik untuk semua elemen masyarakat, TNI, bangsa dan negara," kata dia.
Candra menegaskan, TNI dan Polri tetap solid dan terus bersinergi dalam mengemban tugas negara. "Oleh karenanya kegiatan positif akan terus dilakukan untuk memperkuat jalinan silaturahmi dan kebersamaan," ucap Candra.
Pilihan Editor: DPRD Jayawijaya Gandeng TNI-Polri Kawal Penyaluran BBM Bersubsidi
YOHANES MAHARSO | ANTARA