TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Pemasyarakatan (Revisi UU PAS), Erma Suryani Ranik, mengatakan RUU PAS urung disahkan dalam rapat paripurna hari ini, Selasa 24 September 2019. Menurut Erma penundaan ini karena Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) juga ditunda.
“Kalau RKUHP ditunda, ini (Revisi UU PAS) juga ditunda,” ujar Erma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 24 September 2019.
Erma mengatakan RKUHP merupakan induk dari sistem peradilan pidana, yang di dalamnya mengatur hukuman pidana yang juga berdampak pada kebijakan lapas. Misalnya pidana kerja sosial, pidana penjara, maupun pidana mati, semuanya perlu diawasi oleh lapas.
Pengesahan Revisi UU PAS sebelumnya sudah masuk ke dalam agenda rapat paripurna hari ini. Revisi UU PAS ini tercatat di daftar nomor satu aturan yang akan disahkan. Di dalamnya disebut berisi aturan remisi bagi koruptor.
Menurut Erma, agenda tersebut disampaikan dalam rapat badan musyawarah yang merumuskan agenda rapat paripurna kemarin, sebelum pertemuan antara pimpinan DPR dan Presiden Jokowi.
Baca juga:
“Kan itu kan masuk di agenda rapat karena kemarin belum ketemu presiden,” tutur anggota fraksi Partai Demokrat ini.
Erma menambahkan, fraksi dapat menyampaikan pandangannya terkait hal itu. Disahkan atau tidaknya akan tergantung dari pandangan-pandangan fraksi nantinya. Namun fraksk Demokrat, kata dia, sudah sepakat untuk menunda RUU PAS untuk menunggu penyelesaian polemik RKUHP.
“Berpikirnya harus lurus dulu RKUHP kami bereskan, abis itu baru PAS,” ucapnya.
Pasca bertemu Jokowi di Istana Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan rapat paripurna lembaganya kemungkinan tidak akan mengesahkan RKUHP. "Iya, tidak besok," katanya usai menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 23 September 2019.
FIKRI ARIGI | AHMAD FAIZ IBNU SANI