TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR akan mengadakan Rapat Paripurna hari ini, Selasa, 24 September 2019, untuk membahas enam rancangan undang-undang, termasuk RUU PAS atau Pemasyarakatan.
Dari enam RUU tersebut tak ada RKUHP dan RUU Pertanahan yang menyulut kontroversi dan demonstrasi mahasiswa di sejumlah daerah kemarin, Senin, 23 September 2019. Keduanya disepakati akan dibahas lagi oleh anggota DPR periode mendatang, yakni 2019-2024.
"Bersama ini kami beritahukan dengan hormat, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan mengadakan Rapat Paripurna," seperti dikutip dari undangan agenda rapat untuk hari ini yang muncul kemarin, Senin, 23 September 2019.
Rapat Paripurna itu akan dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara I, DPR di Senayan, Jakarta.
Apa saja enam RUU yang akan dibahas hari ini?
1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang Pemasyarakatan (RUU PAS);
2. Pembicaraan Tingkat Il/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2020 beserta Nota Keuangannya;
4. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;
5. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan;
6. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang Pesantren.
Rapat Parpurna tersebut digelar berdasarkan Perubahan Kedelapan Acara Rapat DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020. Perubahan itu diputuskan dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI, antara Pimpinan DPR dengan Pimpinan Fraksi, pada Senin, 23 September 2019.
RUU PAS memantik perdebatan lantaran ada substansi yang memudahkan remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana kejahatan luar biasa, semisal korupsi dan terorisme. Semula mereka diharuskan memenuhi sejumlah syarat termasuk menjadi justice collaborator untuk mengungkap kejahatan itu. Tapi dalam RUU PAS yang akan disahkan DPR hari ini, syarat tersebut dihilangkan.
HENDARTYO HANGGI