TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menyatakan bahwa masyarakat perlu mencermati sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait penundaan pengesahan RKUHP. "Yang paling penting dicermati dari sikap Pak Jokowi itu adalah ini respons politik atau substantif," kata Ray saat dihubungi Tempo, Sabtu 21 September 2019.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahan tidak dilakukan oleh DPR periode 2014-2019.
Menurut Ray, bila sikap Presiden Jokowi merupakan respons politik, maka nasib RKUHP tidak akan jauh berbeda dengan revisi UU KPK. Respons politik itu artinya Jokowi akan memperlakukan RKUHP sama dengan RUU KPK. “Pilihannya kan sama ditunda. Jadi ini bisa jadi bukan substansinya yang mau mereka ubah, tapi waktu pembahasannya saja yang berbeda."
Ray menambahkan bahwa Presiden Jokowi juga pernah memerintahkan penundaan RUU KPK pada 2017. Namun nyatanya, undang-undang penuh kontroversi itu tetap diteken sebelum masa jabatan DPR periode 2014-2019 habis. Berkali-kali Jokowi mengatakan itu hak inisiatif DPR. “Ya kalo Jokowi enggak setuju kan juga nggak bisa dibahas undang-undang itu."
Dengan demikian, kata Ray, masyarakat Indonesia perlu berhati-hati dengan tanggapan pemerintah mengenai RKUHP. "Masyarakat harus hati-hati karena kalimat yg dipakai Pak Jokowi adalah ditunda."
GALUH PUTRI RIYANTO