TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan ada delapan pasal bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurut politikus PDIP ini cuma pasal itu yang menurutnya sering disalahtafsirkan masyarakat. "KUH Pidana ini empat tahun dibahas pakar dengan mendalam, mempertimbangkan banyak hal," kata Yasonna dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 20 September 2019.
Pernyataan Yasonna ini berbeda dengan Presiden Joko Widodo yang memerintahkan penundaan pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Jokowi mengatakan ada 14 pasal bermasalah yang harus dikaji ulang. "Saya lihat materi yang ada, substansi yang ada kurang lebih 14 pasal," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat, 20 September 2019. Pernyataan Jokowi hanya berselang beberapa jam sebelum Yasonna menggelar konferensi pers.
Berikut pasal-pasal yang disebut Yasonna sebagai pasal bermasalah:
- Penghinaan presiden dan wakil presiden (Pasal 218)
Yasonna menegaskan bahwa pasal ini delik aduan. Pelapor harus dilakukan secara tertulis langsung oleh presiden/wakil presiden melalui kuasa hukum. Pidana dikecualikan jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Yasonna mengatakan istilah yang digunakan bukan penghinaan, tetapi penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden/wakil presiden yang pada dasarnya merupakan penghinaan menyerang nama baik atau harga diri presiden atau wakil presiden di muka umum, termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah.