TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berpendapat perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (revisi UU KPK) melompati banyak aturan.
"Kami sangat berharap sebetulnya kalau berpikir lebih jernih, mestinya kan berurutan," ujar Agus di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2019.
Presiden Joko Wdodo atau Jokowi telah mengirimkan surat presiden kepada DPR terkait perubahan UU KPK. Padahal, koalisi masyarakat menilai revisi aturan ini berbahaya bagi pemberantasan korupsi. Beberapa pasal cenderung melemahkan lembaga antikorupsi ini.
Agus mengatakan pemerintah dan DPR seharusnya memperbaiki terlebih dahulu Kitab Undang Hukum Pidana. Setelah selesai, kemudian menyentuh hukum acara lalu Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Agus melihat masih ada bolong dalam UU Tipikor. "Belum menyentuh private sector, perdagangan, memperkaya diri sendiri dengan jasa, asset recovery. Ini mestinya disempurnakan dulu," kata Agus.
Baru, kata dia, setelah semua aturan itu disempurnakan, pemerintah dan DPR bisa menyentuh UU KPK. "Kan mengejutkan, langsung lompat ke UU KPK," kata Agus melanjutkan.