TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Ketua Umum PPP Rommahurmuziy atau Rommy menerima suap dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin. Jaksa KPK menyebut suap berjumlah Rp325 juta itu diterima Rommy bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Suap diberikan untuk memuluskan jalan Haris menduduki jabatan Kakanwil Jawa Timur.
“Sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji,” kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 11 September 2019.
Jaksa Wawan mengatakan Rommy menerima sebanyak Rp255 juta. Pemberian uang dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp5 juta pada Januari 2019 dan Rp250 juta pada Februari 2019.
Proses pemberian uang kepada Lukman tak disebutkan dalam surat dakwaan untuk terdakwa Rommy. Namun, dalam surat dakwaan untuk Haris, pemberian uang kepada Lukman dilakukan dalam dua tahap yakni, Rp50 juta di Hotel Mercure Surabaya, pada 1 Maret 2019 dan Rp20 juta di Pesantren Tebu Ireng Jombang pada 9 Maret 2019.
Menurut jaksa, suap itu diberikan supaya Rommy dan Lukman membantu Haris terpilih menjadi Kepala Kanwil. Awalnya, Haris khawatir tak terpilih lantaran pernah dijatuhi sanksi disiplin pada 2016. Salah satu syarat untuk menduduki jabatan tersebut adalah tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam lima tahun terakhir.
Haris, kata jaksa, awalnya ingin meminta bantuan secara langsung kepada Lukman. Namun, karena kesulitan menemui politikus Partai Persatuan Pembangunan ini, ia menemui Rommy di rumahnya, di Jakarta Timur pada Desember 2018. Dalam pertemuan itu, Rommy yang kala itu menjabat Ketua Umum PPP bersedia menyampaikan keinginan Haris kepada Lukman.
Haris sempat gagal pada tahap seleksi administrasi, akan tetapi menurut jaksa, atas intervensi Lukman dan Rommy, ia diloloskan. Pada tahap seleksi selanjutnya, Haris juga tidak masuk dalam daftar tiga besar calon Kakanwil Jawa Timur. Kelolosan Haris pun sempat ditentang kalangan internal Kemenag dan Komite Aparatur Sipil Negara.
Namun, menurut jaksa, sejak awal, Lukman telah memutuskan untuk memilih Haris menjadi Kakanwil Jatim. “Dan akan mengambil segala risiko yang ada untuk tetap memilih Haris Hasanuddin dalam jabatan tersebut,” kata jaksa. Hingga pada akhirnya Lukman melantik Haris menjadi Kakanwil Jatim pada 5 Maret 2019.
Khusus untuk Rommy, jaksa juga mendakwa ia menerima suap dari Kepala Kanwil Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi sebanyak Rp91,4 juta. Suap itu diberikan supaya Rommy membantu Muafaq menduduki jabatan Kakanwil Gresik.
Haris dan Muafaq telah divonis masing-masing 2 tahun dan 1,5 tahun penjara dalam perkara ini. Sementara, Rommy dan Lukman dalam sejumlah kesempatan di dalam sidang dan luar sidang menyangkal mengintervensi seleksi dan menerima suap.