Senada dengan Ismail, meski pernah menjadi korban tindakan FPI, Alissa Wahid meminta pemerintah tidak perlu sampai melarang atau membubarkan FPI. “FPI tidak harus dibubarkan, tapi aparat penegak hukum harus sangat tegas, enggak bisa sekarang-sekarang ini FPI sweeping dibantu Satpol PP dan dikawal polisi,” ujarnya.
Ketua DPP FPI Bidang Bela Negara dan Jihad, Abdul Qodir Aka, mempersilakan masyarakat untuk melaporkan atau menangkap jika ada anggota FPI yang melakukan kekerasan. Kesalahan seseorang tidak bisa dialamatkan menjadi kesalahan organisasi seluruhnya.
“Ketika salah secara pribadi, masing-masing yang berbuat sudah dapat ganjarannya. Ketika harus dipenjara, ya, dipenjara nggak apa-apa, masuk pengadilan, ya, masuk pengadilan, dan di pengadilan pun kadang terbukti nggak semuanya salah.”
Menurut dia, FPI tidak seanarkistis yang dipikirkan orang lain. Dalam melaksanakan kegiatan, FPI tetap berpegang pada arahan Imam Besarnya, Rizieq Shihab. “Habib Rizieq juga minta jangan melanggar syariat Islam juga jangan melanggar peraturan negara,” katanya.
Aka menuturkan jika FPI ingin melakukan sweeping maka pihaknya terlebih dahulu melayangkan protes atau surat pemberitahuan. Hal ini juga dilakukan sambil berkoordinasi dengan kepolisian.
“Prosedurnya pemberitahuan dulu, teguran dulu, sampai tingkat terakhir baru lah. Dan sekarang kami lebih banyak kerja sama dengan aparat,” ucapnya.