Di sisi lain, FPI sering mengadakan acara-acara keagamaan. Lewat organisasi sayapnya, FPI kerap membantu masyarakat jika terjadi bencana alam.
FPI kini kembali menjadi buah bibir setelah statusnya sebagai ormas terdaftar di Kementerian Dalam Negeri berakhir pada 20 Juni lalu. Sebagian masyarakat mendukung pemerintah menerbitkan surat keterangan terdaftar (SKY) lagi, tapi ada pula yang menolak bahkan meminta pemerintah membubarkan FPI.
Di tengah keramaian tentang penerbitan SKT FPI, Presiden Joko Widodo atau Jokowi di hadapan media asing menyatakan pemerintah tidak segan untuk melarang FPI jika ideologinya tak sejalan.
Direktur Eksekutif Setara Institute, Ismail Hasani, menilai FPI memang memiliki visi dan misi untuk menegakkan amar ma'ruf dan syariat Islam. Menurut dia, itu adalah suatu yang biasa. Namun berbeda dalam kasus FPI karena pendekatannya dianggap melalui kekerasan.
Menurut Ismail, selama ini pemerintah terkesan membiarkan segala bentuk kekerasan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh FPI. Penegakkan hukum dan pembinaan terhadap FPI dirasa lebih tepat ketimbang menolak perpanjangan SKT atau membubarkannya.
“Kuncinya adalah penegakkan hukum pidana. Kalau pendaftaran, pembubaran hanya hukum administrasi, itu soal kecil. Pemerintah harus mengadili pelanggaran FPI , jadi orangnya (diadili) bukan ormas. Ormas hari ini bubar besok bisa bikin lagi,” ujarnya.