Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyuap Romy PPP, Muafaq Wirahadi, Divonis 1 Tahun 6 Bulan

image-gnews
Tersangka Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (depan) dan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.  TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (depan) dan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis Kepala Kantor Kementerian Agama nonaktif Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi 1 tahun 6 bulan penjara. Hakim menyatakan ia terbukti menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy PPP) untuk mendapatkan jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Muafaq Wirahadi dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan vonis, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 7 Agustus 2019.

Majelis Hakim menyatakan Muafaq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Muafaq bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas majelis hakim berkesimpulan pemberian uang kepada Romahurmuziy dan Abdul Wahab, maka unsur memberikan hadiah atau janji terpenuhi ada dalam perbuatan diri terdakwa," kata hakim Harijano.

Hakim Harino juga menyatakan majelis hakim mengabulkan permohonan Justice Collaborator yang diajukan oleh Muafaq karena telah memenuhi syarat. Muafaq terbukti telah membantu dan bekerja sama dengan penegak hukum dalam perkara ini.

Atas vonis tersebut, pihak Jaksa Penutut Umum menyatakan membutuhkan waktu untuk memikirkan kembali vonis tersebut. "Kami sementara pikir-pikir dulu," kata JPU kepada Hakim.

Sedangkan terdakwa Muafaq menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya. "Kami terima putusannya. Terima kasih," kata Muafaq kepada Majelis Hakim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengacara Muafaq, Hari Budi mengatakan kliennya telah mengakui kesalahannya dan menerima vonis. Muafaq juga tidak berencana mengajukan banding. "Karena 2 tahun itu sudah bagus. Yang kami perlukan itu hanya turun di bawah 2 tahun," kata Hari kepada media sesaat setelah sidang berakhir.

Sebelumnya, Muafaq Wirahadi telah menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan pada sidang lanjutan perkara suap  jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 24 Juli 2019.

Pleidoi dibacakan setelah Muafaq mendengar tuntutan pada 17 Juli 2019 lalu. Saat itu, jaksa menuntut Muafaq dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Ia dianggap terbukti memberi suap berjumlah Rp 91,4 juta kepada mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy terkait pengisian jabatan di lingkup Kemenag.

Dalam kasus ini, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy disangka menerima suap dengan total Rp 300 juta dari Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi. Suap diduga diberikan untuk mempengaruhi penunjukan keduanya sebagai pejabat Kementerian Agama.

Selain Muafaq, terdakwa lainnya yaitu mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin juga akan mendengar vonis dalam sidang putusan hari ini. Sidang digelar di PN Jakarta Pusat pukul 15.25.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tiga Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Sekitar Jalan Tol Trans Sumatera Diperiksa KPK

9 menit lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Tiga Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Sekitar Jalan Tol Trans Sumatera Diperiksa KPK

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Lampung Selatan.


Korupsi di Taspen, KPK Periksa Direktur SDM Mohamad Jufri

11 jam lalu

Tersangka Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 9 jam, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Antonius diperiksa sebagai saksi dan belum menjalani penahanan meski telah dijadikan tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi fiktif senilai Rp1 triliun di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi di Taspen, KPK Periksa Direktur SDM Mohamad Jufri

Guna melancarkan penyidikan kasus korupsi di PT Taspen, KPK telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri.


Indofarma Dukung Penuh Penegak Hukum Proses Hukum Mantan Dirutnya

15 jam lalu

Logo Indofarma.
Indofarma Dukung Penuh Penegak Hukum Proses Hukum Mantan Dirutnya

Indofarma mendukung penuh proses hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan fiktif yang melibatkan mantan bos perseroan tersebut.


Korupsi di DJKA Kemenhub, KPK Periksa Saksi dari Swasta

21 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi di DJKA Kemenhub, KPK Periksa Saksi dari Swasta

KPK kembali memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Semarang


Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Indofarma, Salah Satunya Eks Dirut

1 hari lalu

Logo Indofarma.
Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Indofarma, Salah Satunya Eks Dirut

Para tersangka dugaan korupsi di Indofarma dinilai telah merugikan negara sejumlah Rp 371 miliar


Tak Jadi Banding, Mantan Ketua KONI Sumsel Terima Vonis 1 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp 3,4 Miliar

1 hari lalu

Ketua Umum KONI Sumatera Selatan periode 2020-2023 Hendri Zainuddin (tengah) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Selasa 16 April 2024. Kejati Sumatera Selatan menahan Hendri Zainudin setelah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.   ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Tak Jadi Banding, Mantan Ketua KONI Sumsel Terima Vonis 1 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp 3,4 Miliar

Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin memutuskan tidak banding dan menerima vonis 1 tahun penjara di kasus korupsi dana hibah APBD.


Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

1 hari lalu

Terdakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said (tengah) mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi Yosep Purnama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 3 September 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan dua orang saksi Vice President Precious Metal Sales and Marketing PT Antam, Yosep Purnama dan Sales and Marketing Senior Managaer PT. Antam, Muhammad Adityo Kusumowardhono, dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung RI, untuk terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli logam mulia emas di PT Antam Tbk. dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,07 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

Skema dugaan korupsi yang dilakukan Budi Said diungkap Andik saat menjadi saksi pada sidang korupsi pembelian emas Antam pada Selasa lalu.


5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polda Sumatera Utara

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi. ANTARA/HO-Humas Polda Sumut
5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polda Sumatera Utara

Polda Sumut mengatakan tidak ada keharusan untuk menahan lima tersangka korupsi seleksi PPPK.


KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PON 2024 Aceh-Sumut

1 hari lalu

Sisa puing jendela yang copot akibat diterjang angin kencang di GOR Harapan Bangsa, Banda Aceh, Rabu (18/09/2024). (ANTARA/FAJAR SATRIYO).
KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PON 2024 Aceh-Sumut

KPK tengah menggali informasi tentang dugaan korupsi penyelanggaraan PON 2024 di Aceh dan Sumatera Utara.


Kejari Karanganyar Tahan Camat Ngargoyoso, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi BUMDes Berjo

2 hari lalu

Sejumlah warga Desa Berjo meletakkan karangan bunga di depan kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, Senin, 9 September 2024. Itu sebagai bentuk dukungan kepada Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kejari Karanganyar Tahan Camat Ngargoyoso, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi BUMDes Berjo

Kejaksaan menahan Camat Ngargoyoso Karanganyar karena diduga terima aliran dana korupsi BUMDes Berjo.