TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan Bupati Kudus M Tamzil pada Jumat, 26 Juli 2019. Penangkapan ini diduga terkait suap jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Kudus.
"Kami menduga terjadi sejumlah pemberian terkait pengisian jabatan ini," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, Jumat, 26 Juli 2019.
Selain Tamzil, KPK menangkap 7 orang lainnya, termasuk staf, ajudan Bupati dan calon kepala dinas di Pemkab Kudus. KPK turut menyita sejumlah uang diduga terkait jual-beli jabatan itu. "Jumlahnya masih dihitung," kata Syarif.
Sembilan orang yang ditangkap kini sedang menjalani pemeriksaan di kantor polisi setempat. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum 9 orang yang ditangkap tersebut.
Sebelumnya informasi OTT ini dikonfirmasi, KPK menyegel pintu masuk ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus dan staf khusus bupati Kudus, Jumat, 26 Juli 2019. Berdasarkan sejumlah informasi, penyegelan pintu masuk ruang kerja Sekda dan staf khusus Bupati Kudus itu, diperkirakan berlangsung sebelum salat Jumat atau berkisar pukul 11.30 WIB.
Penyegelan di pintu masuk ruang kerja Sekda Kudus hanya menggunakan kertas seukuran kertas HVS yang tertulis dalam pengawasan KPK. Sedangkan, di pintu masuk staf khusus Bupati Kudus, penyegelan menggunakan pita warna hitam merah yang ditempel di pintu.