TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri Kwik Kian Gie memenuhi pemeriksaan Komisi pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Kamis, 11 Juli 2019. Kwik mengatakan tak ada yang berbeda dalam pemeriksaan hari ini dengan sebelumnya.
Baca: KPK Periksa Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli untuk Kasus BLBI
"Ya sama seperti dulu sehingga sebetulnya pertanyaannya hampir sama dan jawaban-jawaban yang sama," kata Kwik usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019.
Kwik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim dalam kasus korupsi Surat Keterangan Lunas BLBI. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim, sebagai tersangka korupsi pemenuhan kewajiban obligor BLBI pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
KPK menyangka keduanya turut diperkaya sebanyak Rp 4,58 triliun dalam penerbitan SKL BLBI. KPK menyatakan bakal terus melakukan penyidikan kasus ini walaupun Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung terdakwa dalam kasus BLBI.
Baca: KY Klaim Tak Berhak Periksa Hakim Pembebas Syafruddin Temenggung
Sebelumnya, Kwik juga pernah dimintai keterangan sebagai saksi untuk Arsyad Temenggung. Kwik menyatakan pertanyaan yang diajukan penyidik KPK hampir sama saat dirinya juga pernah diperiksa untuk mantan Ketua BPPN itu yang saat ini telah keluar dari tahanan pasca-putusan kasasi Mahkamah Agung.