TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR Republik Indonesia Bambang Soesatyo (Bamsoet) menemui Baiq Nuril dan Rieke Diah Pitaloka yang mendatangi Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019. Bamsoet mengatakan ia mendorong Presiden Joko Widodo untuk memberi pertimbangan amnesti kepada Baiq Nuril.
Baca juga: Asa Terakhir Baiq Nuril Mengejar Keadilan
"Saya punya keyakinan presiden sudah peroleh info lengkap, dan kita dorong beliau mempertimbangkan atas nama kemanusiaan," kata Bamsoet.
Bamsoet mengatakan, pertemuannya hari ini dengan Baiq Nuril merupakan bentuk rasa solidaritas kemanusiaan. Dia menegaskan hal itu bukan intervensi terhadap keputusan presiden.
Dia yakin Presiden Jokowi telah menerima banyak informasi dari Kementerian Hukum dan HAM soal baiq Nuril. "Mudah-mudahan yang sedang diupayakan ibu Baiq Nuril ini bisa sesuai dengan harapan."
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil yakin DPR pasti akan memberi persetujuan jika Presiden Joko Widodo meminta pertimbangan terkait pengajuan amnesti oleh Baiq Nuril. "Yakinlah kepada DPR, pasti memberi persetujuan kepada presiden. Saya yakin seluruh fraksi akan memberi persetujuan. Saya punya keyakinan itu," kata Nasir.
Hingga saat ini, Kemenkumham tengah menyusun argumen yuridis untuk diajukan kepada presiden. Forum Group Discussion juga telah dilakukan Kemenkumham bersama sejumlah pakar hukum dalam membahas prosedur hukum pengajuan amnesti.
Pakar hukum tata negara yang mengikuti FGD, Bivitri Susanti, mengatakan secara konstitusional, amnesti sebagai sarana telah tersedia bagi presiden selaku kepala negara dalam menghentikan kasus seperti Baiq Nuril. Dia menekankan bahwa amnesti akan memperbaiki akibat dari putusan yang menjerat Baiq Nuril.
"Ini yang paling baik bagi pemerintah untuk memperlihatkan bahwa negara hadir. Tapi di sisi lain tidak merusak tatanan negara hukum kita dengan mengintervensi hakim," kata Bivitri kepada Tempo pada Selasa, 9 Juli 2019.