Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Asa Terakhir Baiq Nuril Mengejar Keadilan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril menyampaikan keterangan kepada awak media saat tiba di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin, 8 Juli 2019. Nuril merekam ucapan bosnya lantaran tidak nyaman sekaligus untuk menjadi bukti guna menampik tuduhan bahwa ia memiliki hubungan khusus dengan kepala sekolah tersebut. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril menyampaikan keterangan kepada awak media saat tiba di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin, 8 Juli 2019. Nuril merekam ucapan bosnya lantaran tidak nyaman sekaligus untuk menjadi bukti guna menampik tuduhan bahwa ia memiliki hubungan khusus dengan kepala sekolah tersebut. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBaiq Nuril Maknun tak henti berharap bebas dari jeratan hukum setelah peninjauan kembali yang diajukan ke Mahkamah Agung ditolak. Baiq, yang jadi korban pelecehan oleh bekas bosnya justru dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Langkah terakhir Baiq Nuril adalah meminta amnesti kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Baiq kemudian mendatangi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk berkonsultasi terkait permohonannya itu.

"Sampai saat ini saya masih bisa berdiri di sini, saya ingin mencari keadilan. Saya tidak akan menyerah," kata Baiq Nuril sesaat setelah bertemu Yasonna Laoly pada Senin, 8 Juli 2019.

Baiq yang didampingi kuasa hukum dan anggota DPR Rieke Dyah Pitaloka mendapat secercah harapan soal amnesti yang akan diajukannya itu.

Yasonna Laoly mengatakan amnesti adalah langkah yang paling mungkin dilakukan untuk membebaskan Baiq Nuril.

"Dari pilihan yang ada, amnesti adalah langkah yang paling mungkin dilakukan," kata Yasonna.

Yasonna lebih lanjut mengatakan Kemenkumham akan mengadakan pertemuan yang mengundang pakar-pakar hukum pada Senin malam untuk mendiskusikan argumentasi yuridis kasus Baiq Nuril. "Prosesnya nanti kita berikan pertimbangan hukum segera. Harus malam ini," kata Yasonna.

Untuk itu, Baiq Nuril mengucapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada Yasonna Laoly. "Saya mengucapkan terimakasih, terimakasih, terimakasih," kata Baiq Nuril kepada Yasonna.

Baca juga: MA Jelaskan Alasan Tolak Peninjauan Kembali Baiq Nuril

Baiq Nuril sebelumnya dilaporkan atas perbuatan merekam aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala sekolah tempat dirinya bekerja. Baiq Nuril dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya terkait penyebaran informasi elektronik yang muatannya dinilai melanggar norma kesusilaan.

Setelah memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Mataram, pelaku mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan menang. Baiq Nuril lantas mengajukan Peninjauan Kembali ke MA, namun permintaan tersebut ditolak. Dengan penolakan ini, Baiq Nuril akan tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Yasonna menilai Presiden Jokowi sebagai kepala negara mempunyai hak prerogatif memberikan amnesti. Untuk itu, Kementerian Hukum dan HAM akan menyusun pendapat hukum tentang amnesti dan kemudian diajukan kepada Presiden Jokowi.

"Kami akan mempersiapkan argumentasi yuridisnya mengenai hal ini," kata Yasonna.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti atau pengampunan.

"Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya," kata Jokowi di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat, 5 Juli 2019.

Presiden mengatakan bila ada permohonan amnesti yang diajukan Baiq Nuril maka ia akan membicarakannya lebih dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, dan Menko Polhukam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya tidak ingin mengomentari apa yang sudah diputuskan mahkamah, karena itu pada domain wilayahnya yudikatif. Ya nanti kalau sudah masuk ke saya, jadi kewenangan saya," ungkap Presiden.

Adapun Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan akan menunda eksekusi terhadap Baiq Nuril.

"Saya tidak akan buru-buru. Kami akan tentunya melihat bagaimana aspirasi masyarakat, rasa keadilan, dan seterusnya," kata Prasetyo di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin, 8 Juli 2019.

Prasetyo menjelaskan sejatinya Baiq telah menggunakan semua hak hukumnya untuk membela diri meski berujung pada penolakan peninjauan kembali kasusnya. Namun Prasetyo mempersilakan Baiq meminta amnesti kepada Presiden Jokowi. "Silakan, itu hak dia sebagai warga negara. Nanti Pak Presiden memutuskan," ucapnya.

Meski menunda untuk menjebloskan Baiq kembali ke penjara, Prasetyo tetap meminta Baiq kooperatif. "Jangan juga dia terkesan lari-lari. Gak usah, lah, kami tidak terburu-buru," tuturnya.

Dukungan untuk membebaskan Baiq Nuril dari jerat hukum datang dari berbagai pihak. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mendesak Presiden Jokowi memberi amnesti kepada terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril.

"Kami mendesak Presiden RI untuk memberikan amnesti kepada BN sebagai langkah khusus sementara atas keterbatasan sistem hukum pidana dalam melindungi warga negara korban dari tindakan kekerasan seksual," ujar Wakil Ketua Komnas Perempuan Budi Wahyuni di kantornya pada Senin, 8 Juli 2019.

Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nur Herawati mengatakan, dalam kasus Baiq, Komnas Perempuan menyesalkan tidak digunakannya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 (PERMA 3/2017) tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, dalam menjatuhkan putusan kasasi dan menolak Peninjauan Kembali kasus ini.

Sri menilai perempuan yang berkonflik dengan hukum termasuk posisi perempuan sebagai saksi, korban atau terdakwa. "Perma ini dilakukan untuk segala situasi bukan hanya ketika menjadi korban. Ini berarti MA mengabaikan peraturan yang dibuatnya sendiri," ujar Sri di lokasi yang sama.

Baca juga: Hukuman Penjara Baiq Nuril Dinilai Pukulan Telak bagi Pemerintah

MA sebelumnya beralasan, tidak menggunakan Perma 3/2017 dalam kasus Baiq Nuril, karena peraturan tersebut mengatur perempuan yang berhadapan dengan hukum adalah perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai korban, perempuan sebagai saksi, atau perempuan sebagai pihak.

Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan dalam Perma itu, perempuan yang berkonflik dengan hukum, sebagai korban, saksi, atau pihak. "Dalam perkara yang ini, terdakwa di sini perempuan sebagai terdakwa bukan sebagai korban," kata Andi.

Andi mengatakan kalau Baiq Nuril ada di posisi sebagai korban, maka Perma ini bisa digunakan. "Tapi yang diadili dalam perkara yang ditolak ini, dia diposisikan sebagai pihak terdakwa," kata Andi.

HALIDA BUNGA|DEWI NURITA|EGI ADYATAMA|AHMAD FAIZ

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Usai Jokowi dan Prabowo, Tony Blair Temui Airlangga Bahas Geopolitik hingga Transisi Energi

48 menit lalu

Mantan Perdana Menteri (PM) Inggris Tony Blair mendatangi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Juli 2023. Pertemuan yang dilakukan secara tertutup itu membahas perkembangan kemajuan teknologi Artificial intelligence atau AI untuk merevolusi sistem birokrasi pemerintahan hingga dukungan terhadap pembangungan IKN. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Usai Jokowi dan Prabowo, Tony Blair Temui Airlangga Bahas Geopolitik hingga Transisi Energi

Tony Blair menemui Airlangga Hartarto membahas isu geopolitik, transisi energi, hingga inklusivitas keuangan.


Prabowo Bertemu Tony Blair, Ini yang Dibahas

2 jam lalu

Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih Prabowo Subianto menerima kunjungan eks Perdana Menteri Inggris Tony Blair di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: Dokumentasi Tim Media Prabowo
Prabowo Bertemu Tony Blair, Ini yang Dibahas

Prabowo dan Tony Blair mendiskusikan satu kunci pencapaian kemakmuran dan perbaikan kualitas hidup rakyat Indonesia.


Pilkada 2024: Ajudan Iriana Jokowi, Wakil Wali Kota Bogor, dan Bintang Jin dan Jun Siap Tanding di Pilkada Bogor

6 jam lalu

Sekretaris Pribadi Ibu Negara Iriana, Sendi Ferdiansyah siap maju sebagai Calon Wali Kota Bogor. Foto: Isitimewa
Pilkada 2024: Ajudan Iriana Jokowi, Wakil Wali Kota Bogor, dan Bintang Jin dan Jun Siap Tanding di Pilkada Bogor

Pilkada 2024 untuk Wali Kota Bogor akan diramaikan ajudan iriana Jokowi, Wakil Wali Kota, dan aktor Jin dan Jun Sahrul Gunawan.


Gibran Berangkat ke Jakarta Hari Ini untuk Bertemu Sejumlah Tokoh

6 jam lalu

Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka menanggapi arahan presiden terpilih Prabowo Subianto yang meminta para pendukung mereka menghentikan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Berangkat ke Jakarta Hari Ini untuk Bertemu Sejumlah Tokoh

Gibran berangkat ke Jakarta pada Jumat siang ini. Ia enggan memberitahu akan bertemu siapa saja dan agenda apa yang dibicarakan selama di Jakarta.


Disebut Sering Bohongi PDIP, Gibran: Pak Hasto Bahasanya Meresahkan

6 jam lalu

Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka menanggapi arahan presiden terpilih Prabowo Subianto yang meminta para pendukung mereka menghentikan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Disebut Sering Bohongi PDIP, Gibran: Pak Hasto Bahasanya Meresahkan

Gibran menyebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto selalu memberikan jawaban negatif soal wacana pertemuan Jokowi dan Megawati.


Ngobrol 1 Jam dengan Jokowi, Tony Blair Makelari Investasi Solar Panel UEA di IKN

7 jam lalu

Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Blair sebelumnya diminta Jokowi membantu mempromosikan IKN ke dunia internasional. Tony Blair menyebut pemerintah dapat melakukan promosi ke beberapa negara lain seperti pemerintah Persatuan Emirat Arab (PEA) dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT), serta sejumlah perusahaan asing di kawasan Asia untuk berinvestasi di IKN. TEMPO/Subekti.
Ngobrol 1 Jam dengan Jokowi, Tony Blair Makelari Investasi Solar Panel UEA di IKN

Tony Blair memfasilitasi rencana investasi panel surya UAE di IKN.


Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

8 jam lalu

Ilustrasi judi online.
Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

Presiden Jokowi memimpin langsung rapat internal Indonesia darurat judi online, yang omsetnya setahun Rp327 triliun hampir 10 persen dari APBN


Pramono Anung Bicara soal Hubungannya dengan Pratikno di Dua Periode Jokowi

8 jam lalu

Presiden Jokowi (tengah) bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan), Mensesneg Pratikno (ketiga kanan), dan Kepala Staf Presiden Moeldoko menerima pimpinan BPK di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 4 Oktober 2018. IHPS I Tahun 2018 merupakan ikhtisar dari 700 laporan hasil pemeriksaan. TEMPO/Subekti
Pramono Anung Bicara soal Hubungannya dengan Pratikno di Dua Periode Jokowi

Pramono Anung mengaku senang bekerja sama dengan Pratikno.


Survei LSI Usai Pemilu: 76,2 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Jokowi

9 jam lalu

Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan dalam pemaparan hasil survei yang dipantau secara daring dari Jakarta, Rabu 30 Agustus 2023. ANTARA/Fath Putra Mulya
Survei LSI Usai Pemilu: 76,2 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Jokowi

Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan, menyebut hasil survei LSI menunjukkan tingkat kepuasan kepada kinerja Presiden Jokowi berada di angka 76,2 persen.


Gibran dan Hasto Berbalas Pernyataan Soal Pertemuan Jokowi dan Megawati

13 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) saat memberikan keterangan pers dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023. Rakernas yang mengusung tema 'Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara' tersebut itu juga akan membahas pemenangan Pemilu 2024 serta mendengar pengarahan khusus dari Presiden Joko Widodo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Gibran dan Hasto Berbalas Pernyataan Soal Pertemuan Jokowi dan Megawati

Hasto menyangsikan kata-kata Gibran setelah beberapa kali merasa dibohongi oleh Wali Kota Solo itu.