TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan opsi pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun adalah langkah tepat yang bisa dilakukan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca juga: Asa Terakhir Baiq Nuril Mengejar Keadilan
Sedangkan, grasi dan pengajuan PK untuk kedua kalinya dinilai tidak cocok. Grasi memiliki batasan minimal 2 tahun hukuman, dan pengajuan PK yang juga tak bisa dilakukan karena MA telah memutuskan perkara pidana tidak bisa mengajukan PK untuk kedua kalinya.
"Dan dari segi keadilan untuk Ibu Nuril, kalau PK lagi, ketidakpastiannya sangat besar. Nanti dia malah dikuatkan lagi putusannya," kata Bivitri saat dihubungi Tempo, Selasa 9 Juli 2019.
Pendapat ini menurut Bivitri menjadi kesimpulan dalam pertemuan pakar hukum dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk membahas soal amnesti Baiq Nuril.
"Kami diundang untuk memberikan masukan mengenai proses amnesti secara tata negara kepada Pak Yasonna," kata Bivitri.
Menurut dia, dalam pertemuan itu ada yang menyebut sebaiknya Baiq Nuril mengambil langkah hukum grasi atau mengajukan peninjauan kembali untuk kedua kalinya.
"Tapi tadi malam diluruskan amnesti dari segi hukum dan prosedurnya seperti apa," kata Bivitri Susanti.
Selain dihadiri Bivitri, FGD yang dimulai pukul 19.00 hingga 23.00 di gedung Kemenkumham itu juga diikuti oleh Muladi, Gayus Lumbun, Nospianus Max Damping, Andi Saputra, Oce Madril, dan Feri Amsari. Sedangkan pakar hukum Ganjar Laksmana tidak dapat hadir.
Selain itu, dari pihak Menkumham, FGD diikuti oleh Yasonna Laoly, Dirjen AHU Cahyo Muzhar, Dirjen PP Widodo Ektjahjana, dan Direktur Pidana AHU Lilik Sri Haryanto. FGD juga dihadiri dua kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi dan Widodo, serta tim IT dari Kementerian Informasi dan Komunikasi.
Bivitri mengatakan secara konstitusional telah tersedia sarana bagi presiden sebagai kepala negara untuk menghentikan kasus seperti Baiq Nuril. Dia menekankan bahwa menghentikan kasus ini bukan bermaksud mengintervensi putusan MA.
Baca juga: MA Jelaskan Alasan Tolak Peninjauan Kembali Baiq Nuril
"Yang akan diperbaiki melalui amnesti adalah akibat dari putusan itu. Bukan intervensi," kata Bivitri.
Untuk itu Bivitri bersama pakar hukum lainnya mendorong Menkumham untuk menyampaikan argumen yuridis kepada Presiden Joko Widodo terkait amnesti untuk Baiq Nuril.
"Kami dorong saja karena ini baik secara politis, dan kepentingan negaranya jelas untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak perempuan," ucapnya.