TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Baiq Nuril, berharap permohonan amnestinya dikabulkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dia mengatakan hanya kepada presiden lah dia bisa berlindung.
Baca: Komnas: Putusan MA pada Baiq Nuril Tak Berperspektif Gender
"Saya rasa sebagai seorang anak, kemana lagi harus saya berlindung selain kepada bapaknya," kata Baiq Nuril di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, pada Senin, 8 Juli 2019.
Baiq Nuril yang didampingi anggota DPR Rieke Dyah Pitaloka dan kuasa hukumnya, kemarin bertandang ke kantor Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Pertemuan itu membahas langkah lanjutan Baiq Nuril dalam mengajukan amnesti kepada Presiden Jokowi.
Yasonna mengatakan Jokowi sebagai kepala negara mempunyai hak prerogatif untuk memberikan amnesti. Untuk itu, pihaknya menyusun pendapat hukum untuk diajukan kepada Presiden tentang amnesti. "Kami akan mempersiapkan argumentasi yuridisnya mengenai hal ini," kata Yasonna.
Baiq Nuril berharap ia bisa mendapatkan keadilan atas kasus yang menjeratnya, khususnya pengabulan amnesti dari Jokowi. Nuril pun mengucapkan syukur dan terima kasihnya kepada Kemenkumham. "Saya ucapakan terimakasih, terimakasih, terimakasih," katanya.
Baiq Nuril sebelumnya dilaporkan atas perbuatan merekam aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala sekolah tempat dirinya bekerja. Baiq Nuril dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya terkait penyebaran informasi elektronik yang muatannya dinilai melanggar norma kesusilaan.
Baca: MA Jelaskan Alasan Tolak Peninjauan Kembali Baiq Nuril
Setelah memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Mataram, pelaku mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan memenangkannya. Baiq Nuril lantas mengajukan PK ke MA, namun permintaan tersebut ditolak. Dengan penolakan ini Baiq Nuril akan tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
HALIDA BUNGA FISANDRA