TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi tak perlu pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) untuk memutus amnesti bagi Baiq Nuril. Hal ini sesuai dengan perundangan yang berlaku. "Kalau ditempuh upaya amnesti dan abolisi itu, tidak ada lagi pendapat MA," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro, dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Senin, 8 Juli 2019.
Untuk memutuskan mengabulkan amnesti atau tidak, Undang-Undang Dasar menyaratkan pendapat atau pertimbangan DPR. Presiden memerlukan pertimbangan hukum dari MA untuk mengambil keputusan jika Nuril mengajukan permohonan grasi dan rehabilitasi.
Baca juga: 8 Ahli Hukum Dilibatkan Pemerintah untuk Bahas Amnesti Baiq Nuril
Presiden Joko Widodo mempersilakan Nuril untuk mengajukan amnesti agar terhindar dari hukuman. "Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya," kata Jokowi di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat, 5 Juli 2019.
Baiq Nuril yang dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mendapatkan bantuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengajukan amnesti atau pengampunan kepada presiden. Baiq bersama kuasa hukumnya dan anggota legislatif Rieke Diyah Pitaloka kemarin menemui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk berkonsultasi agar dibebaskan.
"Dari pilihan yang ada, amnesti adalah langkah yang paling mungkin dilakukan," kata Yasonna seusai ditemui Nuril. Menteri akan berdiskusi dengan pakar hukum untuk menyusun argumentasi yuridis kepada Presiden mengenai pengajuan amnesti oleh Baiq Nuril.
Baca juga: MA Jelaskan Alasan Tolak Peninjauan Kembali Baiq Nuril
Nuril adalah seorang staf honorer di SMAN 7 Mataram. Kasusnya bermula saat kepala SMA 7 Mataram, Haji Muslim, meneleponnya dengan percakapan tak senonoh. Dia merekam telepon itu karena merasa tidak nyaman sekaligus untuk menjadi bukti guna menampik tuduhan bahwa ia memiliki hubungan khusus dengan Muslim. Rekaman itu menyebar dan Nuril dilaporkan oleh Muslim.
Nuril dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap menyebarkan percakapan asusila. Hakim Pengadilan Negeri Mataram menyatakan Nuril bebas dari semua tuduhan. Namun jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, membatalkan putusan Pengadilan Mataram dan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Baiq Nuril. Kejaksaan Agung menunda eksekusinya.
Meski mendapat banyak sorotan karena putusan itu, Samsan menegaskan MA telah bekerja sesuai aturan. Ia paham mengenai kekecewaan masyarakat. Namun lembaganya melihat tak ada masalah kekhilafan hakim dan kekeliruan nyata dalam proses peradilan perkara ini.
AHMAD FAIZ | HALIDA BUNGA FISANDRA | EGI ADYATAMA