Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bambang Widjojanto Persoalkan MK Tolak Gugatan Soal Politik Uang

image-gnews
Ketua tim hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto saat mendengarkan pembacaan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Ketua tim hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto saat mendengarkan pembacaan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi tak menerima dalil Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno soal adanya politik uang dalam kecurangan pemilu. Menanggapi itu Ketua Tim Hukum Prabowo, Bambang Widjojanto, mengatakan ada masalah paradigma di MK.

Baca: KPU Akan Langsung Rapat Bahas Tindak Lanjut Putusan MK Malam Ini

“Ada problem paradigmatik lain sebenarnya. Misalnya, kami mendalilkan di dalam salah satu TSM ada politik uang, tapi MK tidak melakukan judisial activism secara paripurna,” kata Bambang kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Kamis 27 Juni 2019.

Bambang mengatakan tim kuasa hukum memang tak merumuskan apa yang mereka maksud dengan tuduhannya soal politik uang. Namun, kata dia, MK seharusnya dapat lebih aktif untuk menganalisis lebih jauh.

Kalau judicial activism dilakukan mahkamah, kata Bambang, maka tak diperlukan definisi politik uang untuk menjustifikasi ada atau tidaknya vote buying atau pembelian suara. “Itu kewenangan dari Mahkamah untuk menentukan itu, tapi kami lihat ada perbedaan paradigma itu,” kata mantan Wakil Ketua KPK tersebut.

Majelis hakim menyebut tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno hanya mendasarkan dalil kecurangan money politic dan vote buying dengan penalaran logika, tanpa ada bukti hukum. Hakim mengatakan mereka tak mungkin membenarkan dalil tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Sangat tidak mungkin bagi mahkamah untuk membenarkan dalil pemohon a quo bahwa hal-hal yang didalilkan tersebut merupakan modus lain dari money politic atau vote buying,” ucap anggota majelis hakim Arief Hidayat dalam persidangan, Kamis 27 Juni 2019.

Kubu Prabowo sebelumnya mempersoalkan tujuh poin soal penyalahgunaan APBN dan program kerja pemerintah. Tujuh persoalan itu adalah: Menaikkan gaji PNS, pensiunan, TNI, dan Polri Rp 2,61 triliun; Menjanjikan Pembayaran Gaji ke 13 dan THR lebih awal Rp 40 triliun; Menaikkan gaji perangkat desar Rp (kurang-lebih) 114 miliar; Menaikkan dana keluaran Rp 3 triliun; Mencairkan dana bansos Rp 15,1 triliun; Menaikkan dan mempercepat penerimaan PKH Rp 34,4 triliun; Menyiapkan skema rumah DP 0% untuk ASN, dan Polri Rp 100 triliun.

Namun menurut hakim mereka tidak dapat membuktikan petitumnya tersebut. Hakim mengatakan tim hukum Prabowo hanya menyebut menggunakan penawaran dalam bentuk frasa, seperti “alur logika rasional yang wajar”, “tidak sulit dimengerti”.

Baca: Sidang MK, BW Berkerut Kening dan Kerap Pegang Kepala

Maka konsekuensinya menjadi tidak jelas. Apakah hal-hal yang didalilkan itu merupakan modus baru dari money politic atau vote buting. Terlebih pemohon juga, akta dia, tidak membuktikan secara terang hal yang didalilkan itu.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sebab Novel Baswedan Cs Gagal Daftar Capim KPK

23 jam lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Sebab Novel Baswedan Cs Gagal Daftar Capim KPK

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan, 47 tahun, dan eks penyidik KPK lain gagal mendaftar sebagai capim KPK 2024. Apa sebabnya?


Panitia Diganti di Tengah Rekapitulasi, MK Putuskan PSU di 3 Distrik Papua

46 hari lalu

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan hakim konstitusi memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal terhadap 52 gugatan dalam perkara PHPU Pileg 2024. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Panitia Diganti di Tengah Rekapitulasi, MK Putuskan PSU di 3 Distrik Papua

Mahkamah Konstitusi (MK) perintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 3 distrik Papua Pegunungan.


DPR Fokus Bahas RAPBN, Bagaimana dengan Revisi UU MK?

49 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK. TEMPO/Subekti.
DPR Fokus Bahas RAPBN, Bagaimana dengan Revisi UU MK?

Bagaimana fakta di balik revisi UU MK? Alasan DPR tengah fokus pada pembahasan RAPBN.


MK Tolak Gugatan PKB soal Perolehan Suara di Papua Selatan

50 hari lalu

Suasana sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Setelah sidang pengucapan/ketetapan ini, setidaknya akan ada 90 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Gugatan PKB soal Perolehan Suara di Papua Selatan

PKB sebelumnya mengajukan gugatan terhadap KPU terhadap kehilangan 373 suara di distrik Ayip dan 100 suara di distrik Koroway Buluanop, Papua Selatan.


MK Tolak Gugatan PDIP soal Dugaan Penggelembungan Suara PAN di Asmat

50 hari lalu

Suasana sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Setelah sidang pengucapan/ketetapan ini, setidaknya akan ada 90 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Gugatan PDIP soal Dugaan Penggelembungan Suara PAN di Asmat

Pokok permohonan PDIP dalam perkara ini ialah adanya dugaan pengurangan perolehan suara milik PDIP sebesar 190 suara.


MK Gelar Sidang Putusan untuk 37 Perkara Sengketa Pileg Hari ini

51 hari lalu

Suasana sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Setelah sidang pengucapan/ketetapan ini, setidaknya akan ada 90 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian. TEMPO/Subekti.
MK Gelar Sidang Putusan untuk 37 Perkara Sengketa Pileg Hari ini

Sebanyak 37 perkara sengketa pileg akan dibacakan hari ini di MK.


Besok Putusan Hasil Sengketa Pileg 2024, 9 Hakim MK Harus Menginap di Kantor

51 hari lalu

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan hakim konstitusi memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal terhadap 52 gugatan dalam perkara PHPU Pileg 2024. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Besok Putusan Hasil Sengketa Pileg 2024, 9 Hakim MK Harus Menginap di Kantor

Untuk menyelesaikan penyusunan putusan akhir bagi 106 perkara sengketa Pileg 2024, sembilan orang hakim MK terpaksa menginap di kantor.


PKS Minta MK Diskualifikasi Partai Ini karena Tak Penuhi Kuota Perempuan

28 Mei 2024

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
PKS Minta MK Diskualifikasi Partai Ini karena Tak Penuhi Kuota Perempuan

PKS meminta MK mendiskualifikasi PKB, Gerindra, NasDem, dan Demokrat karena tidak penuhi kuota perempuan di Dapil 6 Gorontalo.


Jadi Saksi Ahli Perselisihan Suara Demokrat dan PDIP di Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Nggak Nyambung Lah, Sorry to Say

28 Mei 2024

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan hakim konstitusi memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal terhadap 52 gugatan dalam perkara PHPU Pileg 2024. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Jadi Saksi Ahli Perselisihan Suara Demokrat dan PDIP di Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Nggak Nyambung Lah, Sorry to Say

Mantan MK Maruarar Siahaan menjadi ahli dalam sidang sengketa pileg hari ini. Dia menilai permohonan Partai Demokrat inkonsisten.


Hakim MK Tanya ke Mantan Hakim Konstitusi Aswanto: Apakah Pemilu Kali Ini yang Terburuk?

27 Mei 2024

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri) bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh (kanan) memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Arifin Purwanto terkait permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup. ANTARA/Galih Pradipta
Hakim MK Tanya ke Mantan Hakim Konstitusi Aswanto: Apakah Pemilu Kali Ini yang Terburuk?

Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh menanyakan penyelenggaraan pemilu kepada mantan hakim konstitusi Aswanto.