Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Panitia Diganti di Tengah Rekapitulasi, MK Putuskan PSU di 3 Distrik Papua

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan hakim konstitusi memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal terhadap 52 gugatan dalam perkara PHPU Pileg 2024. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan hakim konstitusi memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal terhadap 52 gugatan dalam perkara PHPU Pileg 2024. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan calon anggota legislatif DPRD Perindo Dapil Papua Pegunungan I, Festus Asso. MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di tiga distrik Papua Pegunungan. Putusan tersebut dikeluarkan setelah adanya kesalahan hitung suara di tiga distrik, yakni Asoptipo, Popugoba, dan Miama. Dalam proses tersebut, panitia pemilihan distrik (PPD) diganti di tengah proses rekapitulasi suara. 

Sebagai pemohon, Festus Asso menggugat ke MK lantaran suaranya berkurang signifikan. Suaranya mengalami pengurangan sebesar 19.383 suara. Masing-masing 8.617 di distrik Asoptipo, 5.040 di Distrik Popugoba, dan 5.726 di Distrik Maima. Hal tersebut terjadi setelah adanya pergantian PPD lama ke PPD yang baru. 

“Telah terjadi pengurangan perolehan suara pemohon karena adanya penggantian PPD yang lama kepada PPD yang baru sehingga terjadi kelalaian penghitungan suara yang diduga suara tersebut bergeser ke beberapa calon anggota DPRD Provinsi dari partai politik lain.” ucap Hakim MK M. Guntur Hamzah saat membaca pokok pembahasan di gedung MK pada Senin, 10 Juni 2024

Dari hasil hitung suara PPD yang lama, suara Festus di Distrik Asoptippo sebesar 8.617. Namun, setelah berganti PPD yang baru, suara menjadi 0 alias hilang sepenuhnya. 

“Pertama, formulir model D kecamatan yang ditetapkan PPD lama pemohon mendapat 8.617 suara. Sedangkan formulir D menurut PPD baru pemohon mendapat 0 suara,“  ucap M. Guntur Hamzah saat membacakan pokok permohonan.

MK menilai seharusnya dalam proses pemungutan suara yang menggunakan sistem noken, penyelenggara Pemilu harus menjaga kemurnian suara di TPS hingga ditetapkan dalam pleno rekapitulasi. Dalam fakta persidangan, diketahui penggantian PPD terjadi tidak lepas dari pengaruh dan proses rapat yang dilakukan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kabupaten Jayawijaya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Pergantian PPD tersebut tidak dapat dilepaskan dengan adanya musyawarah yang dilakukan Forkopimda. Keputusan a quo tidak diambil secara mandiri dan diikuti secara kolektif internal KPU Kabupaten Jayawijaya,” kata Hakim Guntur Hamzah.

Sekalipun mengabulkan permohonan pemohon menggelar pemilihan ulang, Ketua MK Suhartoyo mengatakan tak bisa memverifikasi kebenaran alat bukti yang diajukan pemohon maupun termohon. MK juga menilai alat bukti yang dilampirkan tidak meyakinkan. MK tidak meyakini validitas hasil pemungutan suara di Distrik Maima karena banyak coretan atau koreksi.

“Namun, meski tidak dapat memverifikasi kebenaran yang diajukan oleh Pemohon, MK juga tidak meyakini formulir model D yang ditetapkan PPD Baru” kata Suhartoyo.

Pilihan Editor: Hal-hal Penting yang Perlu Diperhatikan Saat Memilih Sekolah di PPDB Jakarta 2024

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Penyidik KPK Praswad Nugraha dan Novel Baswedan Akan Daftar Jadi Capim KPK Jika MK Loloskan Minimum Batas Usia

1 hari lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Eks Penyidik KPK Praswad Nugraha dan Novel Baswedan Akan Daftar Jadi Capim KPK Jika MK Loloskan Minimum Batas Usia

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan, ada 12 orang eks pegawai KPK yang akan mendaftar sebagai capim KPK.


UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

6 hari lalu

Sejumlah pengunjuk rasa dari berbagai elemen buruh membentangkan poster saat unjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 13 Juni 2024. Mereka menyuarakan sejumlah aspirasi di antaranya menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). ANTARA/Didik Suhartono
UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

Kebijakan soal seluruh pekerja wajib membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang menuai polemik akhirnya digugat ke MK.


Profil Isdianto, Mantan Gubernur Kepulauan Riau yang Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK

8 hari lalu

Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo saat menyerahkan SK kepada PLT Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto di Kantor Kemendagri, Jakarta, Sabtu, 13 Juli 2019. Tempo/Egi Adyatama
Profil Isdianto, Mantan Gubernur Kepulauan Riau yang Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK

Dia mengajukan gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada disingkat ke Mahkamah Konstitusi alias MK.


Mantan Gubernur Kepulauan Riau Gugat UU Pilkada ke MK, Soal Apa?

9 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Mantan Gubernur Kepulauan Riau Gugat UU Pilkada ke MK, Soal Apa?

Isdianto meminta MK Menyatakan pasal di UU Pilkada tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Guru Besar UI Kritik Lembaga Hukum Jadi Senjata Politik

10 hari lalu

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Guru Besar UI Kritik Lembaga Hukum Jadi Senjata Politik

Para hakim itu dinilai meletakkan eksistensi hukum hanya dari teks-teks, per pasal-pasal, dan dilepaskan dari substansinya.


Jumlah PHPU Meningkat di MK, Perludem Sebut Jadi Bukti Penyelenggaraan Pemilu Semakin Memburuk

10 hari lalu

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan hakim konstitusi memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal terhadap 52 gugatan dalam perkara PHPU Pileg 2024. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Jumlah PHPU Meningkat di MK, Perludem Sebut Jadi Bukti Penyelenggaraan Pemilu Semakin Memburuk

Peningkatan gugatan di MK menunjukkan kualitas pemilu semakin memburuk.


Respons Calon Anggota DPD Sumbar soal MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang

17 hari lalu

Calon anggota DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar) dengan perolehan suara terbanyak yakni 465.958 Cerint Iralloza Tasya saat diwawancarai di Padang. (ANTARA/Muhammad Zulfikar).
Respons Calon Anggota DPD Sumbar soal MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang

MK memerintahkan KPU agar melakukan PSU anggota DPD di Sumatra Barat. Putusan MK ini menuai respons dari calon anggota DPD di Ranah Minang.


Respons KPU soal MK Kabulkan 44 Perkara PHPU Pileg 2024

18 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Respons KPU soal MK Kabulkan 44 Perkara PHPU Pileg 2024

KPU menanggapi putusan MK yang mengabulkan 44 gugatan dari 297 perkara PHPU Pileg 2024. KPU mengatakan bakal melakukan ini.


MK Kabulkan 45 dari 106 Perkara Sidang PHPU 2024, Salah Satunya Permohonan Eks Napi Korupsi

19 hari lalu

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan hakim konstitusi memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal terhadap 52 gugatan dalam perkara PHPU Pileg 2024. ANTARA/Dhemas Reviyanto
MK Kabulkan 45 dari 106 Perkara Sidang PHPU 2024, Salah Satunya Permohonan Eks Napi Korupsi

MK telah rampung menyelesaikan sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Legislatif 2024.


MK Temukan Perbedaan Perolehan Suara Nasdem, Perintahkan KPU Rekapitulasi Ulang di 233 TPS Dapil Jakarta 2

19 hari lalu

Suasana sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Setelah sidang pengucapan/ketetapan ini, setidaknya akan ada 90 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian. TEMPO/Subekti.
MK Temukan Perbedaan Perolehan Suara Nasdem, Perintahkan KPU Rekapitulasi Ulang di 233 TPS Dapil Jakarta 2

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Demokrat ihwal sengketa pileg di Dapil Jakarta 2.