TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan calon anggota legislatif DPRD Perindo Dapil Papua Pegunungan I, Festus Asso. MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di tiga distrik Papua Pegunungan. Putusan tersebut dikeluarkan setelah adanya kesalahan hitung suara di tiga distrik, yakni Asoptipo, Popugoba, dan Miama. Dalam proses tersebut, panitia pemilihan distrik (PPD) diganti di tengah proses rekapitulasi suara.
Sebagai pemohon, Festus Asso menggugat ke MK lantaran suaranya berkurang signifikan. Suaranya mengalami pengurangan sebesar 19.383 suara. Masing-masing 8.617 di distrik Asoptipo, 5.040 di Distrik Popugoba, dan 5.726 di Distrik Maima. Hal tersebut terjadi setelah adanya pergantian PPD lama ke PPD yang baru.
“Telah terjadi pengurangan perolehan suara pemohon karena adanya penggantian PPD yang lama kepada PPD yang baru sehingga terjadi kelalaian penghitungan suara yang diduga suara tersebut bergeser ke beberapa calon anggota DPRD Provinsi dari partai politik lain.” ucap Hakim MK M. Guntur Hamzah saat membaca pokok pembahasan di gedung MK pada Senin, 10 Juni 2024
Dari hasil hitung suara PPD yang lama, suara Festus di Distrik Asoptippo sebesar 8.617. Namun, setelah berganti PPD yang baru, suara menjadi 0 alias hilang sepenuhnya.
“Pertama, formulir model D kecamatan yang ditetapkan PPD lama pemohon mendapat 8.617 suara. Sedangkan formulir D menurut PPD baru pemohon mendapat 0 suara,“ ucap M. Guntur Hamzah saat membacakan pokok permohonan.
MK menilai seharusnya dalam proses pemungutan suara yang menggunakan sistem noken, penyelenggara Pemilu harus menjaga kemurnian suara di TPS hingga ditetapkan dalam pleno rekapitulasi. Dalam fakta persidangan, diketahui penggantian PPD terjadi tidak lepas dari pengaruh dan proses rapat yang dilakukan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kabupaten Jayawijaya.
“Pergantian PPD tersebut tidak dapat dilepaskan dengan adanya musyawarah yang dilakukan Forkopimda. Keputusan a quo tidak diambil secara mandiri dan diikuti secara kolektif internal KPU Kabupaten Jayawijaya,” kata Hakim Guntur Hamzah.
Sekalipun mengabulkan permohonan pemohon menggelar pemilihan ulang, Ketua MK Suhartoyo mengatakan tak bisa memverifikasi kebenaran alat bukti yang diajukan pemohon maupun termohon. MK juga menilai alat bukti yang dilampirkan tidak meyakinkan. MK tidak meyakini validitas hasil pemungutan suara di Distrik Maima karena banyak coretan atau koreksi.
“Namun, meski tidak dapat memverifikasi kebenaran yang diajukan oleh Pemohon, MK juga tidak meyakini formulir model D yang ditetapkan PPD Baru” kata Suhartoyo.
Pilihan Editor: Hal-hal Penting yang Perlu Diperhatikan Saat Memilih Sekolah di PPDB Jakarta 2024